selamat siang, saya ingin bertanya tentang penjualan tanah warisan. saya mempunyai sebidang tanah dan bangunan di atas yang merupakan peninggalan orangtua kami. akte waris atas semua anak-anak. jika tanah tersebut akan kami jual, apakah bisa langsung di jual dengan pembuatan akte jual-beli, atau harus dibuatkan dulu sertifikat atas nama anak-anak, baru bisa kami jual? terimakasih atas bantuannya.
Selamat siang #SobatHaloJPN ! Terima Kasih atas pertanyaan Saudara yang telah diajukan kepada kami.
Setiap terjadi peristiwa kematian, dokumen yang harus dimiliki adalah:
1. Surat Kematian yang ditindaklanjuti dengan akta kematian; dan
2. Surat Keterangan Waris (atau penetapan pengadilan agama tentang siapa saja ahli warisnya), karena surat tersebut sebagai sumber utama dan pertama untuk menentukan mengenai siapa-siapa saja yang berhak mewaris.
Terhadap harta warisan berupa tanah, para ahli waris dapat langsung menjualnya tanpa harus dilakukan balik nama atas sertifikatnya terlebih dahulu, walaupun pada proses di Kantor Pertanahan, tetap didahului dengan balik nama warisnya terlebih dahulu. Untuk itu, terlebih dahulu harus dibayarkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) warisnya.