Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-05-18 12:05:20
Hukum Waris
PERTANYAAN

selamat siang, saya ingin bertanya tentang penjualan tanah warisan. saya mempunyai sebidang tanah dan bangunan di atas yang merupakan peninggalan orangtua kami. akte waris atas semua anak-anak. jika tanah tersebut akan kami jual, apakah bisa langsung di jual dengan pembuatan akte jual-beli, atau harus dibuatkan dulu sertifikat atas nama anak-anak, baru bisa kami jual? terimakasih atas bantuannya.

Dijawab tanggal 2023-05-18 12:20:04+07

Selamat siang #SobatHaloJPN ! Terima Kasih atas pertanyaan Saudara yang telah diajukan kepada kami.

Setiap terjadi peristiwa kematian, dokumen yang harus dimiliki adalah:

1.    Surat Kematian yang ditindaklanjuti dengan akta kematian; dan

2.    Surat Keterangan Waris (atau penetapan pengadilan agama tentang siapa saja ahli warisnya), karena surat tersebut sebagai sumber utama dan pertama untuk menentukan mengenai siapa-siapa saja yang berhak mewaris.

Terhadap harta warisan berupa tanah, para ahli waris dapat langsung menjualnya tanpa harus dilakukan balik nama atas sertifikatnya terlebih dahulu, walaupun pada proses di Kantor Pertanahan, tetap didahului dengan balik nama warisnya terlebih dahulu. Untuk itu, terlebih dahulu harus dibayarkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (“BPHTB”) warisnya.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. LOMBOK TIMUR
Alamat : Jl. Prof. Dr. Soepomo No. 22 Selong, Kab. Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat - Indonesia
Kontak : 81336757514

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.