Hello.jpn,
Selamat Siang. Saya ingin menanyakan, Tentang masalah penyelesaian sengketa waris. Mohon jpn dapat memberikan penjelasan tentang hal tersebut?
Terima kasih.
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
penyelesaian sengketa tentang warisan ditinjau dari asas hubungan darah dan asas hubungan perkawinan menurut Pasal 832 Ayat (1) dan Pasal 852 a Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, disimpulkan: 1. Penyelesaian sengketa tentang warisan bagi para pihak yang masih mempunyai hubungan kekeluargaan secara perdata dapat melalui jalur litigasi maupun non litigasi. Jalur litigasi, yaitu penyelesaian sengketa dengan mengajukan gugatan melalui pengadilan. Jalur non litigasi merupakan penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui konsultasi, negosiasi, mediasi dan konsiliasi. 2. Penyelesaian sengketa tentang warisan ditinjau dari asas hubungan darah dan asas hubungan perkawinan terdapat dalam Pasal 832 Ayat (1) dan Pasal 852 a Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penyelesaian sengketa warisan menurut asas hubungan darah, mengikuti ketentuan penggolongan ahli waris, yaitu golongan terdahulu menutup golongan kemudian. Ahli waris golongan pertama (I) dan kedua (II) apabila tidak ada, maka yang mewaris adalah golongan ketiga (III) dan/atau golongan keempat (IV). Pasal 852a dalam hal warisan, dimana seorang suami atau istri telah meninggal lebih dulu maupun ditinggal mati disamakan dengan seorang anak sah dan orang yang meninggal. Hal demikian mengandung pengertian, bahwa bila perkawinan suami istri yang dimaksud adalah perkawinan kedua atau selanjutnya dan dari perkawinan dulu terdapat anak-anak atau keturunan anak-anak tersebut, suami atau istri baru tidak boleh mewarisi lebih. Bagian terkecil yang diterima oleh salah seorang dan anak-anak itu, atau oleh semua keturunan penggantinya bila ia meninggal lebih dulu, bagaimanapun juga bagian warisan suami atau istri tersebut tidak boleh melebihi seperempat dan harta peninggalan si pewaris.
Demikian penjelasan dari kami, mohon maaf atas segala kekurangannya.