Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-05-02 08:08:51
Pernikahan dan Perceraian
PEMBAGIAN HARTA GONO GINI

Pada tgl 10 Juni 2021 suami dari adik saya selaku penggugat menggugat istrinya terkait harta gono gini atas sebidang tanah dengan luas 421 m2 di Desa Botungobungo yang di atsanya telah berdiri sebuah rumah sederhana yang dibangun secara bersama oleh terguigat dan penggugat. dalam amar putusan bahwa penggugat mencabut  gugatannya dengan berdasarkan musyawarah dengan tergugat bahwa atas tanah dan bangunan tersebut akan diselesaikan secara bersama dan bersepakat akan membagi objek harta bersama secara damai. 

namun pada tahun 2023, penggugat secara sepihak telah merobohkan atas gedung rumah yang menjadi objek harta bersama. pertanyaan kami apa langkah hukum yang perlu kami tempuh terhadap objek harta bersama yang telah dihancurkan oleh pihak penggugat dalam hal ini suami dari adik saya?

Dijawab tanggal 2023-05-08 10:30:20+07

Terima Kasih Ibu Salma Asilu telah mengunjungi website Halo JPN Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara.

Atas pertanyaan saudara tersebut kami dapat memberikan penjelasan sebagai berikut:

Gono-gini atau harta bersama adalah harta yang diperoleh pasangan suami istri secara bersama sama selama masa dalam ikatan perkawinan. Definisi tersebut sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menentukan bahwa, “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama

Selanjutnya dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Buku Ke I tentang Hukum Perkawinan pada Pasal 1 huruf f memberikan penjelasan bahwa, “Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersam suami-isteri selam dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun”

Terkait dengan pembagian harta bersama dalam KHI Pasal 97 mengatur sebagai berikut:

“Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan

Berkaitan dengan pertanyaan saudara yang menjelaskan bahwa berdasarkan musyawarah dengan tergugat terkait tanah dan bangunan tersebut akan diselesaikan secara bersama dan bersepakat akan membagi objek harta bersama secara damai, maka pihak penggugat telah wanprestasi atas hal yang telah disepakati.

Kemudian berkaitan dengan penjelasan saudara bahwa penggugat secara sepihak telah merobohkan atas gedung rumah yang menjadi salah satu objek harta bersama, maka pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan penyelesaian perselisihan kepada Pengadilan Agama. Hal tersebut sebagaimana yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 88 yakni “Apabila terjadi perselisihan antara suami isteri tentang harta bersama, maka penyelesaian perselisihan itu diajukan kepada Pengadilan Agama.”

Sekian jawaban dari kami semoga bermanfaat, terima kasih.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. GORONTALO UTARA
Alamat : Jalan Kasmat Lahay, Desa Titidu, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara
Kontak : 82142570174

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.