Pada tgl 10 Juni 2021 suami dari adik saya selaku penggugat menggugat istrinya terkait harta gono gini atas sebidang tanah dengan luas 421 m2 di Desa Botungobungo yang di atsanya telah berdiri sebuah rumah sederhana yang dibangun secara bersama oleh terguigat dan penggugat. dalam amar putusan bahwa penggugat mencabut gugatannya dengan berdasarkan musyawarah dengan tergugat bahwa atas tanah dan bangunan tersebut akan diselesaikan secara bersama dan bersepakat akan membagi objek harta bersama secara damai.
namun pada tahun 2023, penggugat secara sepihak telah merobohkan atas gedung rumah yang menjadi objek harta bersama. pertanyaan kami apa langkah hukum yang perlu kami tempuh terhadap objek harta bersama yang telah dihancurkan oleh pihak penggugat dalam hal ini suami dari adik saya?
Terima Kasih Ibu Salma Asilu telah mengunjungi website Halo JPN Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara.
Atas pertanyaan saudara tersebut kami dapat memberikan penjelasan sebagai berikut:
Gono-gini atau harta bersama adalah harta yang diperoleh pasangan suami istri secara bersama sama selama masa dalam ikatan perkawinan. Definisi tersebut sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menentukan bahwa, Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
Selanjutnya dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Buku Ke I tentang Hukum Perkawinan pada Pasal 1 huruf f memberikan penjelasan bahwa, Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersam suami-isteri selam dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun
Terkait dengan pembagian harta bersama dalam KHI Pasal 97 mengatur sebagai berikut:
Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
Berkaitan dengan pertanyaan saudara yang menjelaskan bahwa berdasarkan musyawarah dengan tergugat terkait tanah dan bangunan tersebut akan diselesaikan secara bersama dan bersepakat akan membagi objek harta bersama secara damai, maka pihak penggugat telah wanprestasi atas hal yang telah disepakati.
Kemudian berkaitan dengan penjelasan saudara bahwa penggugat secara sepihak telah merobohkan atas gedung rumah yang menjadi salah satu objek harta bersama, maka pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan penyelesaian perselisihan kepada Pengadilan Agama. Hal tersebut sebagaimana yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 88 yakni Apabila terjadi perselisihan antara suami isteri tentang harta bersama, maka penyelesaian perselisihan itu diajukan kepada Pengadilan Agama.
Sekian jawaban dari kami semoga bermanfaat, terima kasih.