AssalamuÂ’alaikum min, maaf saya Prasetyo dari Blora, ingin mengajukan pertanyaan terkait tentang masalah dipernikahan saya, saya berniat ingin menikah lagi dan istri pertama sudah mengizinkan, bagaimana proses dan persyaratannya ya min? Terima Kasih.
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
1. Mengajukan izin poligami ke Pengadilan Agama setempat
2. Melengkapi persyaratan selengkapnya yang disediakan PA
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Blora secara gratis.