Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 27 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-08-02 13:27:29
Pertanahan
SENGKETA TANAH

Selamat siang bapak/ibu jaksa, saya mohon bantuannya untuk dijawab saya ingin mengetahui perihal sengketa tanah. Jadi ceritanya begini  pak/bu dahulu Orang tua saya  membeli sebidang tanah dari si fulan tidak ada sertifikat dan tanah ini sudah kami kelola dan dipakai hampir kurang lebihnya 20 tahun kemudian anak si fulan tersebut datang kerumah dan menuntut bahwa tanah itu tidak semua dijual melainkan hanya setengahnya saja tetapi orang tua saya bilang bahwa tanah itu sudah dibeli semua sesuai akad tetapi anak si fulan tersebut terus menerus menuntut bahwa tanah itu harus dikembalikan dan memasang palang di area lahan tersebut, lalu bagaimana caranya menyelesaikan permasalahan ini pak/ibu sementara si fulan sudah meninggal dunia dan saya juga hanya ada ibu saya yang masih hidup sebagai orang yang membeli tanah tersebut?

Dijawab tanggal 2023-09-18 07:42:49+07

Selamat Siang, salam sejahtera, Semoga Bapak-Ibu dalam keadaan sehat selalu.

Terimakasih atas kepercayaan Bapak-Ibu terhadap JPN Kejaksaan Negeri Tolitoli.
          Atas surat atau pertanyaan melalui Halo JPN, kepada kami selaku JPN Kejaksaan Negeri Tolitoli, kami sampaikan tanggapan kami sebagai berikut :
1. Opsi pertama yaitu apabila tanah belum memiliki sertifikat dapat menggunakan Letter C sebagaimana di tahun 1980-an Letter C merupakan tanda bukti kepemilikan atas tanah yang berada dicatat di kantor desa/kelurahan. 

2. Opsi yang kedua apabila memiliki sertifikat maka perlu adanya pengecekan ulang bagi pihak yang memiliki tanah berdampingan, pengukuran tanah diperlukan untuk membuat sertifikat dengan luas tanah yang presisi sesuai dengan faktanya. 

Apabila Bapak-Ibu masih ada yang kurang jelas atas jawaban kami, kami mohon maaf sebesar-besar. 

Kami turut mengundang Bapak-Ibu untuk datang di Kejaksaan Negeri Tolitoli pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang beralamat di Jl. Magamu No.92, Baru, Kec. Baolan, Kabupaten Toli-Toli, Sulawesi Tengah, sehingga kita dapat berdiskusi bersama menyelesaikan permasalahan Bapak-Ibu.
Terima kasih kami sampaikan kepada Bapak-Ibu atas kepercayaannya untuk bertanya melalui Halo JPN.

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TOLI-TOLI
Alamat : Kantor Kejaksaan Negeri Tolitoli - Jl. Magamu No. 92, Baru, Baolan, Tolitoli, Sulawesi Tengah - 94514
Kontak : 82195040736

Cari

Terbaru

Pertanahan
menggunakan senjata untuk melindungi diri

Nama   : Apriadi
Jenis Kelami

Hukum Waris
pembagian waris

Nama   : selvi andriani
Jenis

Hukum Waris
Golongan Ahli Waris Menurut KUH Perdata

Saya mempunyai seorang kakak (bukan b

Pertanahan
Rumah banjir karena tetangga membeton selokan

Tetangga saya membeton saluran air se

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.