Selamat siang bapak/ibu jaksa, saya mohon bantuannya untuk dijawab saya ingin mengetahui perihal sengketa tanah. Jadi ceritanya begini pak/bu dahulu Orang tua saya membeli sebidang tanah dari si fulan tidak ada sertifikat dan tanah ini sudah kami kelola dan dipakai hampir kurang lebihnya 20 tahun kemudian anak si fulan tersebut datang kerumah dan menuntut bahwa tanah itu tidak semua dijual melainkan hanya setengahnya saja tetapi orang tua saya bilang bahwa tanah itu sudah dibeli semua sesuai akad tetapi anak si fulan tersebut terus menerus menuntut bahwa tanah itu harus dikembalikan dan memasang palang di area lahan tersebut, lalu bagaimana caranya menyelesaikan permasalahan ini pak/ibu sementara si fulan sudah meninggal dunia dan saya juga hanya ada ibu saya yang masih hidup sebagai orang yang membeli tanah tersebut?
Selamat Siang, salam sejahtera, Semoga Bapak-Ibu dalam keadaan sehat selalu.
Terimakasih atas kepercayaan Bapak-Ibu terhadap JPN Kejaksaan Negeri Tolitoli.
Atas surat atau pertanyaan melalui Halo JPN, kepada kami selaku JPN Kejaksaan Negeri Tolitoli, kami sampaikan tanggapan kami sebagai berikut :
1. Opsi pertama yaitu apabila tanah belum memiliki sertifikat dapat menggunakan Letter C sebagaimana di tahun 1980-an Letter C merupakan tanda bukti kepemilikan atas tanah yang berada dicatat di kantor desa/kelurahan.
2. Opsi yang kedua apabila memiliki sertifikat maka perlu adanya pengecekan ulang bagi pihak yang memiliki tanah berdampingan, pengukuran tanah diperlukan untuk membuat sertifikat dengan luas tanah yang presisi sesuai dengan faktanya.
Apabila Bapak-Ibu masih ada yang kurang jelas atas jawaban kami, kami mohon maaf sebesar-besar.
Kami turut mengundang Bapak-Ibu untuk datang di Kejaksaan Negeri Tolitoli pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang beralamat di Jl. Magamu No.92, Baru, Kec. Baolan, Kabupaten Toli-Toli, Sulawesi Tengah, sehingga kita dapat berdiskusi bersama menyelesaikan permasalahan Bapak-Ibu.
Terima kasih kami sampaikan kepada Bapak-Ibu atas kepercayaannya untuk bertanya melalui Halo JPN.