Dijawab tanggal 2023-12-21 09:33:38+07
Waalaikum Salam Wr.Wb
- Setiap orang yang menyebar luaskan (memviralkan) utang yang mengandung kata-kata berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, dapat dikategorikan melakukan pelanggaran Pasal pencemaran nama baik (Pasal 310 KUHP) dan Penghinaan ringan (Pasal 315 KUHPidana), Apabila perbuatan memviralkan (menyebar luaskan) utang tersebut dilakukan melalui media social maka perbuatan memviralkan utang tersebut dapat dikenakan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
- Perbuatan memviralkan suatu utang biasanya bertujuan mempermalukan si pemilik utang . Hal ini sekalipun ada perjanjian dan persetujuan untuk memviralkan utang lewat aplikasi di media social, hal tersebut bisa menyebabkan batalnya perjanjian.
- Berpedoman pada Pada Pasal 1320 KUHPerdata, syarat sahnya perjanjian yakni :
- Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- Suatu pokok persoalan tertentu;
- Suatu sebab yang terlarang.
- Patut diperhatikan, suatu perjanjian yang dibuat berdasarkan suatu sebab terlarang, yakni dilarang oleh undang-undang, bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum, tidak mempunyai kekuatan mengikat.
- Subketi dalam bukunya Hukum Perjanjian menggolongkan Sebab yang halal sebagai syarat objektif, syarat ini berkaitan dengan objek perbuatan hukum yang dilakukan. Apabila syarat objektif tidak terpenuhi maka perjanjian tersebut batal demi hukum. Dari semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan.
- Sebagaimana telah diterangkan sebelumnya, secara umum, pencemaran nama baik merupakan suatu perbuatan yang dilarang oleh undang-undang, sehingga jika dikaitkan dengan Pasal 1320 KUHPerdata, Pasal 1335 dan Pasal 1337 KUHPerdata, perjanjian memviralkan utang dapat dikatakan tidak memenuhi syarat sah perjanjian karena tidak memenuhi sebab yang halal sehingga perjanjian tersebut batal demi hukum.
Terimakasih saya ucapkan atas kepercayaan Bapak/Ibu pada Kejaksaan dalam penggunaan Halo JPN. Namun demikian apabila Bapak/Ibu ingin konsultasi mengenai permasalahan Bapak/Ibu yang lebih rinci, maka Bapak/Ibu bisa menanyakan dan datang langsung ke Kejaksaaan setempat, pada Pelayanan Hukum Gratis di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. BANTEN
Alamat : Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto KM. 4 Pal-4 Cipocok Jaya, Serang, Banten
Kontak : 8121097293