Saya mempunyai saudara ,yang sedang dalam proses perceraian,dalam proses persidangan saudara saya terus hadir,namun yg di gugat tidak pernah hadir dalam proses persidangan,bagaimana jika yg di gugat ini tidak hadir sampai sidang putusan? Akibat hukumnya?
Apabila pihak Tergugat ataupun kuasanya tidak hadir dalam persidangan, Hakim jika perlu dapat menunda sidang dengan memerintahkan memanggil kepada pihak yang tidak hadir. Seperti yang telah diatur dalam pasal 126 HIR, hal ini bertujuan memberikan kelonggaran bagi para pihak dan supaya Hakim tidak tergesa-gesa dalam memberikan putusan dikarenakan adanya kemungkinan para pihak tidak datang karena alasan-alasan tertentu yang sah. Namun apabila Tergugat dicurigai secara sengaja tidak hadir dalam sidang pertama, padahal ia telah dipanggil secara sah dan patut, oleh Hakim dapat menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan dengan verstek (tanpa hadirnya Tergugat).
Putusan Verstek adalah putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tanpa hadirnya Tergugat dan tanpa adanya alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut. Putusan Verstek ini merupakan pengecualian dari acara persidangan biasa sebagai akibat ketidakhadiran Tergugat atas alasan yang tidak sah sehingga dianggap Tergugat mengakui sepenuhnya secara murni dan bulat semua dalil gugatan Penggugat.
Dasar hukum putusan Verstek terdapat dalam Pasal 125 HIR dijelaskan bahwa:
Jika tergugat tidak datang pada hari perkara itu akan diperiksa atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, meskipun ia telah dipanggil dengan patut, maka gugatan itu diterima dengan tidak hadirnya tergugat (verstek), kecuali kalau nyata kepada Pengadilan Negeri bahwa pendakwaan itu melawan hak atau tidak beralasan.
Namun sebelum diputus secara verstek, tergugat akan dipanggil sekali lagi untuk menghadiri sidang selanjutnya, seperti yang dijelaskan juga dalam Pasal 126 HIR bahwa:
Di dalam hal yang tersebut pada pasal di atas, Pengadilan Negeri sebelum dapat mejatuhkan keputusan, memerintahkan supaya pihak yang tidak datang dipanggil yang kedua kalinya untuk datang menghadap pada hari persidangan lain, yang diberitahukan oleh Ketua di dalam persidangan kepada pihak yang datang bagi siapa pemberitahuan itu berlaku sebagai panggilan.
Apabila dilihat dari bunyi Pasal 125 HIR dan 126 HIR di atas, untuk mengabulkan putusan verstek haruslah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Dalam hukum acara perdata dikenal dengan istilah pemanggilan para pihak secara resmi dan patut. Maksudnya adalah menyampaikan secara resmi dan patut kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara di Pengadilan, agar memenuhi dan melaksanakan hal-hal yang diminta dan diperintahkan Majelis Hakim atau Pengadilan. Adapun pemanggilan secara resmi dan sah dimaksud ialah panggilan yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan atau Juru Sita Pengganti yang sah.
Dalam hal ini Tergugat yang telah dipanggil dengan patut tetapi ia atau kuasanya tidak juga datang menghadap ke Pengadilan, maka perkaranya akan diputus secara verstek, dimana Penggugat dianggap menang dan tergugat dianggap kalah. Tidak hadir disini berarti dianggap mengakui dalil gugatan, oleh karenanya gugatan dikabulkan tanpa pemeriksaan pembuktian, kecuali apabila gugatan tidak mempunyai dasar hukum atau bertentangan dengan undang-undang, kepatutan, dan ketertiban umum.
Dalam hal ini maksud gugatan berdasarkan hukum dan beralasan ialah gugatan yang didukung oleh dalil atau peristiwa yang benar dan tidak melawan hak orang lain. Gugatan tersebut juga harus berlandaskan hukum, baik dengan Undang-undang, Peraturan Pemerintah atau kekuatan hukum lain yang dibenarkan. Apabila tidak memenuhi ketentuan ini, maka gugatan tidak dapat diterima atau ditolak.
Dalam hal ini Eksepsi atau tangkisan adalah bantahan dari Tergugat yang diajukan ke Pengadilan dengan tujuan agar Pengadilan tidak menerima perkara yang diajukan oleh penggugat karena adanya alasan tertentu.