assalamu'alaikum, selamat pagi Jaksa Pengacara Negara
saya ingin bertanya siapa saja yang berhak menerima waris dan yang dilarang menerima waris? terima kasih
wa'alaikumussalam, terima kasih saudara telah menggunakan layanan Halo JPN Kejaksaan Negeri Aceh Utara,
untuk pertanyaan saudara dalam hal yang berhak menerima waris dan yang tidak berhak atau dilarang menerima waris yaitu,
Golongan Ahli Waris dalam KUH Perdata
Ada empat golongan dalam pembagian harta waris menurut hukum perdata. penggolongan tersebut menunjukkan ahli waris yang urutannya didahulukan. Atau dengan kata lain, jika ada golongan pertama, maka golongan di bawahnya tidak dapat mewarisi harta warisan yang ditinggalkan.
Golongan yang dimaksud, antara lain:
Sedangkan Ahli Waris yang Dilarang dalam KUH Perdata
Ketentuan Pasal 838 KUHPerdata menerangkan bahwa ada empat kategori orang-orang yang dianggap tidak pantas untuk menjadi ahli waris. Orang-orang yang masuk dalam kategori ini tidak akan mendapat warisan dalam pembagian harta waris menurut hukum perdata. Mereka yang dimaksud, antara lain:
Pembagian harta waris menurut hukum perdata merupakan pembagian waris yang didasarkan pada KUH Perdata. Dalam hukum waris ini, ada empat golongan waris. Jika ahli waris di golongan satu tidak ada, warisan akan diberikan kepada golongan dua, dan seterusnya.
sekian jawaban dari kami, semoga saudara puas dengan jawaban dari kami