Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-09 09:26:06
Hukum Waris
WASIAT

Kepada yg terhormat Jaksa pada Kejari Tebing Tinggi.

saya ingin bertanya tentang permasalahan dalam keluarga saya tentang rencana pembagian warisan dengan kasus sebagai berikut :

  1. bahwa setelah orangtua laki laki saya meninggal dunia, ibu saya berencana untuk melakukan pembagian atas harta warisan terhadap kami anak anaknya.
  2. adapun kami yang menjadi ahli warisnya adalah 4 anak laki -laki dan 2 anak perempuan.
  3. bahwa dalam budaya batak lazimnya yang mendapatkan waris atas tanah dan rumah adalah anak laki laki sedangkan anak perempuan tidak memperoleh waris atas tanah dan rumah lazimnya hanya berupa perhiasan dari ibu saya.
  4. persoalannya bahwa ibu saya ingin membagi terhadap anak perempuannya juga warisan berupa tanah yang bertentangan dengan adat batak. 
  5. apa yang dapat dilakukan oleh ibu saya agar kami anak perempuan memperoleh harta warisan atas tanah tersebut.

terima kasih

Dijawab tanggal 2023-03-09 09:41:18+07

terima kasih kepada saudari Carolina telah mengunjungi layanan konsultasi Halo JPN Kejari Tebing Tinggi.

atas permasalahan yang saudara hadapi dapat kami beri penjelesan sebagai berikut :

  1. bahwa lazimnya waris terbuka ketika adanya kematian dari pemberi waris (kedua orangtua saudari).
  2. Bahwa dalam hal ini pemberi waris (ibu saudari) berkeinginan utk memberikan warisan berupa tanah kepada kedua anak perempuannya dan salah satuanya adalah saudari yang hal tersbeut sedikit menyimpang dari kebiasaan hukum adat batak, maka perlu dilakukan wasiat dari ibu saudari dengan cara mengumpulkan seluruh ahli warisnya (ke enam anaknya yang terdiri dari 4 anak laki laki dan 2 anak perempuan) agar dibicarakan tentang pemberian dan pembagian warisan yg dimiliki oleh orangtua saudari yang akan dibagi ketika ibu saudari meninggal dunia.
  3. bahwa dalam wasiat tersebut dituliskan saudari memperoleh warisan berupa tanah sesuai dengan yang diberikan oleh ibu saudari begitu juga dengan ahli waris yang lain secara jelas disebutkan apa apa saja jenis dan jumlah harta orangtua saudari yang diwariskan kepada mereka. 
  4. selanjutnya wasiat tersebut dapat dibawa kehadapan Notaris utk dibuat sebagai Akta agar sifatnya mengikat secara hukum diantara para ahli waris.
  5. Agar kiranya wasiat tersebut dapat menghindari terjadinya konflik diantara ahli waris terutama bagi saudari yang bersaudara.

Terima Kasih semoga dapat membantu

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TEBING TINGGI DELI
Alamat : Jalan Yos Sudarso Kel. Lalang Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi
Kontak : 81264622163

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.