Dijawab tanggal 2023-03-09 09:41:18+07
terima kasih kepada saudari Carolina telah mengunjungi layanan konsultasi Halo JPN Kejari Tebing Tinggi.
atas permasalahan yang saudara hadapi dapat kami beri penjelesan sebagai berikut :
- bahwa lazimnya waris terbuka ketika adanya kematian dari pemberi waris (kedua orangtua saudari).
- Bahwa dalam hal ini pemberi waris (ibu saudari) berkeinginan utk memberikan warisan berupa tanah kepada kedua anak perempuannya dan salah satuanya adalah saudari yang hal tersbeut sedikit menyimpang dari kebiasaan hukum adat batak, maka perlu dilakukan wasiat dari ibu saudari dengan cara mengumpulkan seluruh ahli warisnya (ke enam anaknya yang terdiri dari 4 anak laki laki dan 2 anak perempuan) agar dibicarakan tentang pemberian dan pembagian warisan yg dimiliki oleh orangtua saudari yang akan dibagi ketika ibu saudari meninggal dunia.
- bahwa dalam wasiat tersebut dituliskan saudari memperoleh warisan berupa tanah sesuai dengan yang diberikan oleh ibu saudari begitu juga dengan ahli waris yang lain secara jelas disebutkan apa apa saja jenis dan jumlah harta orangtua saudari yang diwariskan kepada mereka.
- selanjutnya wasiat tersebut dapat dibawa kehadapan Notaris utk dibuat sebagai Akta agar sifatnya mengikat secara hukum diantara para ahli waris.
- Agar kiranya wasiat tersebut dapat menghindari terjadinya konflik diantara ahli waris terutama bagi saudari yang bersaudara.
Terima Kasih semoga dapat membantu
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TEBING TINGGI DELI
Alamat : Jalan Yos Sudarso Kel. Lalang Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi
Kontak : 81264622163