Dijawab tanggal 2023-03-07 09:34:51+07
selamat pagi ibu, Terhadap Permasalahan Tersebut JPN Memberikan Saran / Petunjuk Sbb :
- Kalau Ada Bukti Surat Segera Buat Laporan ke Polres Kabupaten Maluku Barat Daya untuk terkait kasus penggelapan dan penipuan.
- Apabila laporan kasus penggelapan dan penipuan terbukti bersalah maka pemohon segera ajukan gugatan perdata ke PN.Saumlaki untuk memperoleh kepastian hukum secara perdata
- Terhadap permasalahan pembagian harta waris yang dimohonkan oleh pemohon yang terletak dikampung lahan seluas 50x40m yang telah dikuasai oleh saudara laki-laki pemohon tanpa sepengetahuan pemohon dan saat ini telah dikuasai oleh orang lain, maka dalam permasalahan tersebut pemohon hendak memperoleh harta warisan pembagian orang tua tersebut, maka pemohon seharusnya datang ke kantor desa dimana objek tersebut berada dan minta bantuan kepada desa atau pemerintah setempat memediasi pemohon dengan saudara laki-laki dengan orang yang menguasai tanah tersebut, sekarang ini dengan menunjukkan bukti bukti kepemilikan.
- Apabila dalam proses mediasi tidak ditemukan solusi, maka pemohon menyiapkan bukti-bukti kepemilikan untuk diajukan ke pengadilan terkait kepemilikan objek sengketa.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. MALUKU BARAT DAYA
Alamat : Jalan Tiakur, Kelurahan Tiakur, Kecamatan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya
Kontak : 85211002914