Jika seseorang yang telah meninggal mempunyai hak atas tanah, namun tidak punya sertifikat atas hak tanah tersebut, sementara tanah itu sudah bertahun tahun ditempati oleh orang lain (kerabat/saudara seseorang yang telah meninggal ini), apakah secara hukum orang yang tinggal selama bertahun tahun tersebut dapat mengaku tanah yang beliau tempati itu adalah hak miliknya? Bagaimana penyelesaian hukum nya?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Bisa saja namun perlu pembuktian yang lebih mendalamÂ….
Untuk lebih jelasnya apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Riau secara gratis.