Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-07-11 08:44:39
Hutang Piutang
GUDATAN PADA PERJANJIAN YANG SUDAH BERAKHIR

Bagaimana saya menggugat atas perjanjian yang sudah berakhir?

Bahwa tetangga saya ada meminjam sejumlah Rp150 juta dan dibuktikan dengan surat perjanjian utang piutang yang tertanda tangan oleh saya dan tengga saya tersebut pada saat itu. Dalam perjanjian tersebut si tetangga saya itu akan mengembalikan lagi uang tersebut secara tunai sekaligus dalam kurung waktu 4 bulan sejak dari ditandatanganinya perjanjian itu. Akan tetapi, setelah kurun waktu yang disepakati, tetangga saya belum juga mengembalikan kewajibannya tersebut.

Terimakasih

Dijawab tanggal 2023-07-11 09:24:07+07

Terima Kasis atas kepercayaan saudara kepada halo JPN.

Adapun jawaban kami atas pertanyaan saudara adalah sebagai berikut:

Bahwa saudara memiliki permasalahan hukum tentang gugatan wanprestasi atas perjanjian yang sudah berakhir, dimana tetangga saudara dan anda terikat dalam perjanjian hutang piutang dengan jangka waktu 4 (empat) bulan. Salah satu prestasi yang harus dilakukan oleh peminjam adalah membayar hutang tersebut selama dalam 4 (empat) bulan. Namun, pelaksanaan pembayaran hutang tersebut melewati jangka waktu perjanjian. Kondisi tersebut tetap mengharuskan si peminjam untuk memenuhi prestasinya walaupun jangka waktu perjanjian sudah berakhir.

Saudara sebagai si pemberi pinjaman dalam hal ini dapat mengajukan gugatan wanprestasi kepada si peminjam dengan petitum gugatan untuk pemenuhan prestasi pembayaran, pembayaran denda, kerugian dan bunga akibat tidak dilaksanakannya prestasi tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1267 KUHPer.

Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan juga ditegaskan dalam Pasal 1243 KUHPer yang berbunyi:

Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.

                Demikian kami sampaikan, apabila saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bangka Barat secara gratis. 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BANGKA BARAT
Alamat : Belo Laut, Kec. Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung 33351
Kontak : 81322337097

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mau bertanya saya sudah berpacar

Hutang Piutang
Sewa menyewa indekos

Saya penyewa kamar indekos dengan bia

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.