Bagaimana saya menggugat atas perjanjian yang sudah berakhir?
Bahwa tetangga saya ada meminjam sejumlah Rp150 juta dan dibuktikan dengan surat perjanjian utang piutang yang tertanda tangan oleh saya dan tengga saya tersebut pada saat itu. Dalam perjanjian tersebut si tetangga saya itu akan mengembalikan lagi uang tersebut secara tunai sekaligus dalam kurung waktu 4 bulan sejak dari ditandatanganinya perjanjian itu. Akan tetapi, setelah kurun waktu yang disepakati, tetangga saya belum juga mengembalikan kewajibannya tersebut.
Terimakasih
Terima Kasis atas kepercayaan saudara kepada halo JPN.
Adapun jawaban kami atas pertanyaan saudara adalah sebagai berikut:
Bahwa saudara memiliki permasalahan hukum tentang gugatan wanprestasi atas perjanjian yang sudah berakhir, dimana tetangga saudara dan anda terikat dalam perjanjian hutang piutang dengan jangka waktu 4 (empat) bulan. Salah satu prestasi yang harus dilakukan oleh peminjam adalah membayar hutang tersebut selama dalam 4 (empat) bulan. Namun, pelaksanaan pembayaran hutang tersebut melewati jangka waktu perjanjian. Kondisi tersebut tetap mengharuskan si peminjam untuk memenuhi prestasinya walaupun jangka waktu perjanjian sudah berakhir.
Saudara sebagai si pemberi pinjaman dalam hal ini dapat mengajukan gugatan wanprestasi kepada si peminjam dengan petitum gugatan untuk pemenuhan prestasi pembayaran, pembayaran denda, kerugian dan bunga akibat tidak dilaksanakannya prestasi tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1267 KUHPer.
Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan juga ditegaskan dalam Pasal 1243 KUHPer yang berbunyi:
Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.
Demikian kami sampaikan, apabila saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bangka Barat secara gratis.