Apa yang dimaksud dengan waris dalam hukum Islam?
Kompilasi Hukum Islam (KHI) pada Pasal 171 yang menjelaskan tentang waris, memiliki pengertian "hukum waris islam sepenuhnya adalah hukum yang dibuat untuk mengatur terkait pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan pewaris, serta menentukan siapa saja yang berhak menerima dan menjadi ahli warisnya, dan juga jumlah bagian tiap ahli waris.