Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 27 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-12-19 14:57:33
Hutang Piutang
ISTRI BERHUTANG TANPA PERSETUJUAN SUAMI, BISAKAH KREDITUR AMBIL BARANG SUAMI?

Saya mempunyai hutang pribadi kepada teman tanpa sepengetahuan suami saya. Tapi saya berniat membayar secara mengangsur. Tapi teman saya sebagai pemberi hutang tidak mau diangsur dan memaksa ingin mengambil barang suami saya yang bukan milik saya.  Contoh mobil mau dia sita.  Apakah hal itu diperbolehkan secara hukum?

Dijawab tanggal 2023-12-28 11:39:25+07

Terimakasih telah bertanya kepada kami, untuk menjawab pertanyaan anda, perlu diketahui bahwasannya hutang yang dibuat oleh istri tanpa persetujuan suami, tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada harta suami, sebab hutang pribadi tidak dapat diambil pelunasannya dari harta pribadi pasangan. Selain itu, hutang pribadi juga tidak dapat diambil pelunasannya dari harta bersama sebagai akibat tidak adanya persetujuan dari pasangan. 

Jadi, berdasarkan pertanyaan anda, hal tersebut tidak diperbolehkan secara hukum. Demikian atas jawaban dari kami, semoga bermanfaat

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KOTA PASURUAN
Alamat : Jl. Panglima Sudirman No.53 Purworejo, Kota Pasuruan Jawa Timur
Kontak : 881026447756

Cari

Terbaru

Pertanahan
menggunakan senjata untuk melindungi diri

Nama   : Apriadi
Jenis Kelami

Hukum Waris
pembagian waris

Nama   : selvi andriani
Jenis

Hukum Waris
Golongan Ahli Waris Menurut KUH Perdata

Saya mempunyai seorang kakak (bukan b

Pertanahan
Rumah banjir karena tetangga membeton selokan

Tetangga saya membeton saluran air se

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.