Saya mempunyai hutang pribadi kepada teman tanpa sepengetahuan suami saya. Tapi saya berniat membayar secara mengangsur. Tapi teman saya sebagai pemberi hutang tidak mau diangsur dan memaksa ingin mengambil barang suami saya yang bukan milik saya. Contoh mobil mau dia sita. Apakah hal itu diperbolehkan secara hukum?
Terimakasih telah bertanya kepada kami, untuk menjawab pertanyaan anda, perlu diketahui bahwasannya hutang yang dibuat oleh istri tanpa persetujuan suami, tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada harta suami, sebab hutang pribadi tidak dapat diambil pelunasannya dari harta pribadi pasangan. Selain itu, hutang pribadi juga tidak dapat diambil pelunasannya dari harta bersama sebagai akibat tidak adanya persetujuan dari pasangan.
Jadi, berdasarkan pertanyaan anda, hal tersebut tidak diperbolehkan secara hukum. Demikian atas jawaban dari kami, semoga bermanfaat