Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-28 09:11:30
Hukum Waris
PEMBAGIAN HARTA WARISAN

Selamat Pagi Bapak dan Ibu Jaksa, Saya Ingin Bertanya Bagaimana Pembagian Harta Waris Menurut Hukum Perdata Apabila Salah Satu Saudara Kandung Dari 5 Bersaudara Ada Yang Meninggal Dunia ?

Dijawab tanggal 2023-03-28 12:59:33+07

Selamat Pagi, terimakasih sebelumnya atas pertanyaan , Kami JPN Kejaksaan Negeri Tulungagung akan menjawab pertanyaan saudara.

Pembagian harta waris menurut hukum perdata dapat dilakukan dengan dua cara, antara lain:

  1. Berdasarkan ketentuan undang-undang atau ab-intestato yang mana ahli waris telah diatur dalam undang-undang untuk mendapatkan bagian dari warisan karena adanya hubungan kekeluargaan atau hubungan darah dengan orang yang meninggal.
  2. Berdasarkan testament atau wasiat yang mana ahli waris ditunjuk atau ditetapkan dalam surat wasiat yang ditinggalkan

Ada empat golongan dalam pembagian harta waris menurut hukum perdata. Penggolongan tersebut menunjukkan ahli waris yang urutannya didahulukan. Atau dengan kata lain, jika ada golongan pertama, maka golongan di bawahnya tidak dapat mewarisi harta warisan yang ditinggalkan.Golongan yang dimaksud, antara lain:

  • Golongan I terdiri dari suami atau istri yang ditinggalkan, anak-anak sah, serta keturunannya.
  • Golongan II terdiri dari ayah, ibu, saudara, dan keturunan saudara.
  • Golongan III terdiri dari kakek, nenek, dan saudara dalam garis lurus ke atas.
  • Golongan IV terdiri dari saudara dalam garis ke samping, misalnya paman, bibi, saudara sepupu, hingga derajat keenam.

Pembagian harta waris menurut hukum perdata merupakan pembagian waris yang didasarkan pada KUH Perdata. Dalam hukum waris ini, ada empat golongan waris. Jika ahli waris di golongan satu tidak ada, warisan akan diberikan kepada golongan dua, dan seterusnya. 

Demikian jawaban atas pertanyaan saudara. 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TULUNG AGUNG
Alamat : Jl. Jayeng Kusuma No. 15 Tulungagung Telp/Fax. (0355) 321890
Kontak : 82324796065

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.