Selamat Pagi Bapak dan Ibu Jaksa, Saya Ingin Bertanya Bagaimana Pembagian Harta Waris Menurut Hukum Perdata Apabila Salah Satu Saudara Kandung Dari 5 Bersaudara Ada Yang Meninggal Dunia ?
Selamat Pagi, terimakasih sebelumnya atas pertanyaan , Kami JPN Kejaksaan Negeri Tulungagung akan menjawab pertanyaan saudara.
Pembagian harta waris menurut hukum perdata dapat dilakukan dengan dua cara, antara lain:
Ada empat golongan dalam pembagian harta waris menurut hukum perdata. Penggolongan tersebut menunjukkan ahli waris yang urutannya didahulukan. Atau dengan kata lain, jika ada golongan pertama, maka golongan di bawahnya tidak dapat mewarisi harta warisan yang ditinggalkan.Golongan yang dimaksud, antara lain:
Pembagian harta waris menurut hukum perdata merupakan pembagian waris yang didasarkan pada KUH Perdata. Dalam hukum waris ini, ada empat golongan waris. Jika ahli waris di golongan satu tidak ada, warisan akan diberikan kepada golongan dua, dan seterusnya.
Demikian jawaban atas pertanyaan saudara.