Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 25 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-04-03 14:51:20
Pernikahan dan Perceraian
PERCERAIAN

Saya sering mengalami kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suami saya sejak 2022 sampai dengan saat ini. Apakah saya dapat melaporkan perbuatan suami saya kepada pihak berwajib ? Dikarenakan saya takut diancam suami apabila saya melaporkan ke pihak berwajib ?

Dijawab tanggal 2023-04-06 07:06:01+07

Jika memang suami Ibu tidak bisa lagi berubah menjadi suami yang baik sebaiknya Ibu membuat laporan ke pihak kepolisian yang terdekat dari Ibu agar segera ditindak lanjutin. Ibu bisa lebih tenang bersama anak tanpa mendengar amarah dan pukulan sang suami dirumah. Bila Ibu ingin berkonsultasi dengan kami Ibu bisa kekantor Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai. Terima kasih Bu sudah berkunjung di Halo JPN

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SERDANG BEDAGAI
Alamat : Jalan Negara KM 5.6 Kantor Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai
Kontak : 81361115864

Cari

Terbaru

Pertanahan
hak guna usaha

Apakah yang dimaksud dengan Hak Guna

Hukum Waris
Bagi Harta tanah sawah

Ada tanah warisan seluas 1 hektar tap

Hutang Piutang
PERMASALAHAN RT DI KOTA BATAM

Selamat Pagi, saat ini di perumahan k

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.