Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-15 09:06:50
Hukum Waris
PEMBAGIAN HARTA WARISAN BEDA AGAMA

Bahwa sepupu saya yang terlahir dari kedua orang tua yang beragama islam, kemudian memilih pindah ke agama lain. Beberapa bulan kemudian, ayah dari sepupu saya yakni om kandung saya meninggal dunia dan meninggalkan warisan yang cukup banyak. Apakah sepupu saya tetap mendapatkan bagian warisan tersebut ?

Dijawab tanggal 2023-03-16 17:02:11+07

Terima kasih sudah menanyakan kepada JPN…

Kompilasi Hukum Islam menentukan bahwa seorang ahli waris yang memiliki agama yang berbeda dengan orang tuanya dalam hal ini memiliki agama selain islam, maka ia tidak akan mendapatkan warisan dari orang tuanya. Artinya ahli waris tidak boleh dari yang beragama non Islam. 

Demikian  disampaikan atas perhatiannya diucapkan terimakasih.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. INDRAGIRI HILIR
Alamat : Jalan Prof. M. Yamin No. 05 Tembilahan
Kontak : 82295494272

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.