Bahwa sepupu saya yang terlahir dari kedua orang tua yang beragama islam, kemudian memilih pindah ke agama lain. Beberapa bulan kemudian, ayah dari sepupu saya yakni om kandung saya meninggal dunia dan meninggalkan warisan yang cukup banyak. Apakah sepupu saya tetap mendapatkan bagian warisan tersebut ?
Terima kasih sudah menanyakan kepada JPN
Kompilasi Hukum Islam menentukan bahwa seorang ahli waris yang memiliki agama yang berbeda dengan orang tuanya dalam hal ini memiliki agama selain islam, maka ia tidak akan mendapatkan warisan dari orang tuanya. Artinya ahli waris tidak boleh dari yang beragama non Islam.
Demikian disampaikan atas perhatiannya diucapkan terimakasih.