selamat siang saya mau tany apakah anak yang sudah diadopsi orang lain yang diakui pengadilan masih berhak menerima hak warisan dari orangtua kandung yang sudah meninggal?
Selamat pagi Ibu Nurmiati, Terima kasih telah menggunakan layanan aplikasi Halo JPN, terhadap pertanyaan yang saudara sampaikan dapat kami sampaikan sebagai berikut :
Sebelumnya, kami ingin menyampaikan pengertian anak angkat sesuai dengan Pasal 1 angka 9 UU Perlindungan Anak yang menyatakan:
Anak angkat adalah Anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan Keluarga Orang Tua, Wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan Anak tersebut ke dalam lingkungan Keluarga Orang Tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
Anak Angkat berhak mengetahui asal usulnya dan orang tua kandungnya, karena ini merupakan kewajiban yang ditentukan Pasal 40 ayat (1) UU Perlindungan Anak, tentunya dengan mempertimbangkan kesiapan anak angkat untuk mendapatkan informasi/fakta yang sebenarnya.
Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Pasal 4 PP 54/2007 dengan tegas menyatakan:
Pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya.
Selanjutnya, dijelaskan yang merupakan ahli waris berdasarkan ketentuan Pasal 830 KUH Perdata, pewarisan berlangsung karena kematian. Terdapat 4 golongan ahli waris yang dapat mewaris dari seseorang yang meninggal dunia (pewaris), yaitu:
Jadi, kami berpendapat berdasarkan Pasal 4 PP 54/2007 dan Pasal 830 KUH Perdata maka anak yang sudah diangkat/diadopsi orang lain masih dapat menerima hak waris orangtua kandung yang sudah meninggal. Demikian Jawaban Kami Semoga Bermanfaat.
Dasar Hukum: