Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 27 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-08-02 14:44:39
Pertanahan
PEMBAGIAN HARTA WARISAN

Assalamualaikum wr.wb

selamat siang bapak dan ibu Kejaksaan Negeri Gayo Lues, disini saya ingin bertanya mengenai pemecahan harta warisan dengan kronologi bahwa ayah saya sudah meninggal dengan meninggalkan warisan sebidang tanah, kami adalah 4 bersaudara dan semua laki-laki, keluarga bermaksud memecah surat warisan yaitu sebidang tanah atas nama ayah menjadi 4 surat tanah atas nama ahli waris. Bagaimana proses pemecahan sertifikatnya, jika perlu penetapan ahli waris terlebih dahulu, bagaimana prosesnya kemudian faktor apa saja yang menentukan besarnya biaya pemecahan sertifikat? 

Terima kasih.

Dijawab tanggal 2023-08-03 09:39:43+07

Waalaikumsalam wr.wb.

Halo sobat Adhyaksa, terimakasih sudah bertanya melalui aplikasi Halo JPN

Berdasarkan pertanyaan anda bahwa pemecahan bidang tanah atau sering juga dikenal dengan pemecahan sertifikat tanah merupakan salah satu jenis perubahan data fisik objek pendaftaran tanah dalam rangka pemeliharaan data pendaftaran tanah, pemecahan bidang tanah dilakukan ketika satu bidang tanah yang sudah didaftar dapat dipecah secara sempurna menjadi beberapa bagian yang masing-masing merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula, dalam pemecahan sertifikat tanah, bidang tanah sertifikat induknya sudah tidak ada atau tidak aktif. Kemudian untuk menjawab pertanyaan bagaimana cara pecah tanah warisan, maka perlu dilakukan beberapa langkah sebagai berikut :

  1. Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan, jika sebidang tanah akan diwariskan kepada lebih dari satu orang, maka peralihan hak atas tanah tersebut harus disertai dengan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris. Hal ini diatur dalam Pasal 42 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang berbunyi jika penerima warisan lebih dari satu orang dan waktu peralihan hak tersebut didaftarkan disertai dengan akta pembagian waris yang memuat keterangan bahwa hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun tertentu jatuh kepada seorang penerima warisan tertentu, pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun itu dilakukan kepada penerima warisan yang bersangkutan berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris tersebut. Surat tanda bukti sebagai ahli waris menurut penjelasan Pasal 42 ayat (1) PP 24/1997 dapat berupa akta keterangan hak mewaris atau surat penetapan ahli waris atau surat keterangan ahli waris. Berdasarkan Pasal 111 ayat (1) huruf c Permen ATR/BPN 16/2021, salah satu proses pemecahan sertifikat yang berasal dari warisan sebidang tanah harus dengan surat tanda bukti sebagai ahli waris yang dapat berupa wasiat, putusan pengadilan, penetapan hakim atau ketua pengadilan, surat pernyataan ahli waris yang dibuat para ahli waris, akta keterangan hak mewaris dari notaris atau surat keterangan waris dari balai harta peninggalan. Untuk itu jika anda akan menggunakan penetapan ahli waris, maka anda perlu mengajukan permohonan penetapan ahli waris terlebih dahulu dari pengadilan yang dalam kasus anda harus dilakukan melalui Pengadilan Blangkejeren. Setelah seluruh berkas untuk mengajukan permohonan penetapan waris kepada Pengadilan Agama telah siap, maka agenda selanjutnya adalah melakukan persidangan permohonan dengan agenda pengajuan permohonan, pembuktian, hingga kemudian diterbitkan penetapan dari majelis hakim. Setelah penetapan ahli waris sudah dikeluarkan oleh Pengadilan Agama terkait, maka selanjutnya adalah mengajukan pemecahan sertifikat tanah kepada Kantor ATR/BPN.
  2. Permohonan Pemecahan Sertifikat Tanah ke Kantor ATR/BPN, permohonan pemecahan sertifikat tanah dapat dilakukan dengan cara mengajukan permohonan ke Kantor ATR/BPN domisili anda, kemudian anda perlu mengisi formulir permohonan pemecahan sertifikat tanah, formulir tersebut berkaitan dengan identitas pemohon atau penerima kuasa, jenis layanan yang akan dimohonkan yaitu pemecahan bidang, lokasi tanah sesuai data sertifikat dan nomor sertifikat dalam laman tersebut anda perlu mengikuti instruksi yang telah disediakan, selain secara online anda juga dapat datang langsung ke Kantor ATR/BPN dengan membawa persyaratan yang diperlukan. Adapun dokumen-dokumen yang harus disiapkan untuk permohonan pemecahan sertifikat tanah menurut Pasal 133 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria atau BPN Nomor 3 Tahun 1997 adalah sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan, identitas pemohon dan persetujuan tertulis pemegang hak tanggungan jika hak atas tanah yang bersangkutan dibebani hak tanggungan. Permohonan pemecahan bidang tanah yang telah didaftar tersebut diajukan oleh pemegang hak atau kuasanya dengan menyebutkan untuk kepentingan apa pemecahan tersebut dilakukan dan melampirkan dokumen-dokumen di atas.

Menjawab pertanyaan anda selanjutnya tentang faktor yang menentukan besarnya biaya pemecahan sertifikat tanah adalah banyaknya bidang yang akan dilakukan pemecahan, berdasarkan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 biaya untuk pelayanan pendaftaran pemecahan sertifikat tanah per bidang sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).

demikian jawaban dari kami, semoga bisa bermanfaat dan menjadi solusi untuk permasalahan anda.


 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. GAYO LUES
Alamat : Jl. Kejaksaan No. 3, Desa Sentang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.
Kontak : 81374993053

Cari

Terbaru

Pertanahan
menggunakan senjata untuk melindungi diri

Nama   : Apriadi
Jenis Kelami

Hukum Waris
pembagian waris

Nama   : selvi andriani
Jenis

Hukum Waris
Golongan Ahli Waris Menurut KUH Perdata

Saya mempunyai seorang kakak (bukan b

Pertanahan
Rumah banjir karena tetangga membeton selokan

Tetangga saya membeton saluran air se

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.