Bagainana pengaturan hak asuh anak dalam perkawinan ketika terjadi perceraian dikarenakan yang bersangkutan memiliki satu anak lakilaki dan satu anak permpuan
Selamat siang ibu, terimakasih atas pertanyaannya, kami coba untuk menjawab pertanyaan ibu.
Dapat kami jelaskan sebagai berikut, mengenai hak asuh anak apabila terjadi perceraian, apabila pasangan tersebut beragama Islam, berpatokan kepada pasal 105 Kompilasi Hukum Islam, yang mana mengatur :
Pasal 105 KHI : Dalam hal terjadinya perceraian:
Sedangkan untuk perceraian Non Muslim di Pengadilan Negeri, putusan terkait hak asuh anak akan diberikan kepada hakim. Karena tidak ada aturan formil yang mengatur hal tersebut, sehingga hakim di pengadilan negeri umumnya menggunakan Yursiprudensi dalam memberikan pertimbangan hukum.
Namun dalam praktek, kebanyakan putusan hak asuh anak di Pengadilan Negeri tetap memutus anak didasarkan pada umur anak. Artinya, apabila anak belum dewasa, maka potensi hak asuh anak jauh lebih besar jatuh kepada ibu dari anak.
Namun umur bukan hanya yang menjadi patokan/ pertimbangan terkait pemberian hak asuh anak, tetapi juga dapat melihat kepada hal-hal selain itu yaitu :
Apabila pertanyaan-pertanyaan tersebut di atas dapat dibuktikan, sehingga membuat pengurusan anak terbengkalai dan berdampak negatif terhadap anak, maka hak asuh anak bisa jadi tidak dapat diberikan kepada ibu, namun dapat beralih ke ayah dari anak tersebut.
Demikian yang dapat kami jelaskan, apabila masih terdapat pertanyaan lain boleh ditanyakan kembali kepada kami ya Bu.
Terimakasih sudah menghubungi halo Jpn Kejari Belitung Timur, semoga membantu permasalahannya.