Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 25 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-20 16:25:50
Pernikahan dan Perceraian
HAK ASUH ANAK

Bagainana pengaturan hak asuh anak dalam perkawinan ketika terjadi perceraian dikarenakan yang bersangkutan memiliki satu anak lakilaki dan satu anak permpuan

Dijawab tanggal 2023-05-02 15:46:56+07

Selamat siang ibu, terimakasih atas pertanyaannya, kami coba untuk menjawab pertanyaan ibu.

Dapat kami jelaskan sebagai berikut, mengenai hak asuh anak apabila terjadi perceraian, apabila pasangan tersebut beragama Islam, berpatokan kepada pasal 105 Kompilasi Hukum Islam, yang mana mengatur :

“Pasal 105 KHI : Dalam hal terjadinya perceraian:       

  1. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;     
  2. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya;     
  3. biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.”

Sedangkan untuk perceraian Non Muslim di Pengadilan Negeri, putusan terkait hak asuh anak akan diberikan kepada hakim. Karena tidak ada aturan formil yang mengatur hal tersebut, sehingga hakim di pengadilan negeri umumnya menggunakan Yursiprudensi dalam memberikan pertimbangan hukum.

Namun dalam praktek, kebanyakan putusan hak asuh anak di Pengadilan Negeri tetap memutus anak didasarkan pada umur anak. Artinya, apabila anak belum dewasa, maka potensi hak asuh anak jauh lebih besar jatuh kepada ibu dari anak.

Namun umur bukan hanya yang menjadi patokan/ pertimbangan terkait pemberian hak asuh anak, tetapi juga dapat melihat kepada hal-hal selain itu yaitu : 

  1. Apakah anak saat ini benar-benar tinggal dan diasuh oleh pihak ibunya ?
  2. Apakah ibu dari anak sering mabuk-mabukan dan keluar malam, sehingga anak terbengkalai ?
  3. Apakah ibu dari anak tidak memakai narkoba ?
  4. Apakah ibu dari anak tidak melakukan kekerasan terhadap anak ?
  5. Apakah ibu dari anak dalam keadaan sadar atau tidak gila ?
  6. Apakah ibu dari anak tidak sedang dalam penjara ?

Apabila pertanyaan-pertanyaan tersebut di atas dapat dibuktikan, sehingga membuat pengurusan anak terbengkalai dan berdampak negatif terhadap anak, maka hak asuh anak bisa jadi tidak dapat diberikan kepada ibu, namun dapat beralih ke ayah dari anak tersebut.

Demikian yang dapat kami jelaskan, apabila masih terdapat pertanyaan lain boleh ditanyakan kembali kepada kami ya Bu.

Terimakasih sudah menghubungi halo Jpn Kejari Belitung Timur, semoga membantu permasalahannya.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BELITUNG TIMUR
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pertanahan
hak guna usaha

Apakah yang dimaksud dengan Hak Guna

Hukum Waris
Bagi Harta tanah sawah

Ada tanah warisan seluas 1 hektar tap

Hutang Piutang
PERMASALAHAN RT DI KOTA BATAM

Selamat Pagi, saat ini di perumahan k

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.