apakah seorang anak dibawah umur yang melakukan penganiayaan terhadap orang tuanya dapat dipidanakan?
Selamat siang sobat Adhyaksa, terima kasih telah menggunakan layanan haloJPN.
Yang harus Anda pahami pertama-tama adalah definisi anak menurut hukum, berdasarkan pasal Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 jo Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2002 menentukan: Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Jadi seseorang dikatakan masih anak-anak apabila masih umurnya dibawah 18 (delapan belas) tahun.
Mengenai dasar hukumnya yang digunakan, karena tindak pidana kekerasan terjadi di lingkup rumah tangga maka berdasarkan asas lex specialis derogat legi generalis adalah asas hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis), maka seharusnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Ancaman hukuman tindak pidana kekerasan fisik diatur dalam Pasal 44 ayat (1),(2), (3) dan (4) UU PKDRT yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Menjawab pertanyaan Anda, kekerasan fisik yang dilakukan oleh anak kepada orang tua dapat dijerat Pasal 44 ayat (1), (2) dan (3) UU PKDRT di atas. Orang tua (korban) dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau orang lain untuk melaporkan KDRT kepada pihak kepolisian baik di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara, atau melaporkannya secara langsung ke kepolisian. Namun lebih baik jika permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan. Dan untuk informasi lebih lanjut tentang Hukum Pidana dapat ditanyakan langsung kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues. Terima kasih