mohon maaf sebelumnya untuk JPN saya ingin bertanya terkait pernikahan, bagimana hukumnya terkait pernikahan tanpa adanya lamaran apakah diperbolehkan?
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Untuk menjawab apakah nikah tanpa lamaran diperbolehkan, kami akan mengacu pada hukum perkawinan yang berlaku. Hukum perkawinan bagi pemeluk agama Islam di Indonesia mengacu sekurang-kurangnya pada dua ketentuan, yaitu UU Perkawinan dan Lampiran KHI.
Terkait hukum perkawinan, ketentuan Pasal 2 UU Perkawinan menerangkan dua hal berikut:
1. Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan keyakinannya itu.
2. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehubungan dengan aturan tersebut, dapat disimpulkan bahwa keabsahan setiap perkawinan dikembalikan kepada hukum agama para pihak yang melangsungkan perkawinan itu sendiri, serta harus dicatatkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Khusus bagi pemeluk agama Islam, pengaturan lebih rinci mengenai bagaimana suatu perkawinan dapat dipandang sah diterangkan dalam Pasal 14 KHI. Untuk melaksanakan perkawinan harus ada:
1. calon suami;
2. calon istri;
3. wali nikah;
4. dua orang saksi; dan
5. ijab dan kabul.
Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, sampai sejauh ini lamaran tidak dikenal sebagai syarat sah perkawinan menurut hukum Islam.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat secara gratis