Dijawab tanggal 2023-09-07 11:57:36+07
Selamat siang Bapakk, izin menjawab ya untuk pengajuan gugatan cerai ada di pengadilan agama atau di pengadilan negeri di wilayah tempat tergugat, sedangkan untuk syarat syaratnya yaitu :
- Asli kutipan akta nikah / duplikat akta nikah
- Foto copy akta nikah / duplikat kutipan akta nikah, 1 lembar dan dimateraikan Rp 10.000,- distempel dan tanda tangan (NAZEGELEN) Kantor Pos Besar
- Foto copy KTP, Pemohon 1 lembar folio (tidak boleh dipotong) dan dimateraikan Rp 10.000,- distempel dan tanda tangan (NAZEGELEN) Kantor Pos Besar
- Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN)
- Untuk suami / istri yang tidak jelas alamatnya harus melampirkan surat keterangan dari kelurahan setempat yang menyatakan bahwa suami / istri telah pergi meninggalkan rumah sejak bulan ........ tahun ........ sampai sekarang dan tidak diketahui alamatnya yang jelas
- Membayar panjar biaya perkara
- Satu (1) lembar foto copy akta nikah / duplikat kutipan akta nikah yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
- Foto copy KTP Pemohon 1 lembar (atas bawah tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
- Foto copy KTP Istri 1 Pemohon 1 lembar (atas bawah tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
- Foto copy KTP calon istri 1 lembar (atas bawah tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
- Foto copy akta cerai apabila calon istri berstatus janda cerai 1 lembar (atas bawah tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
- Surat keterangan dari Kelurahan yang menerangkan status calon istri kedua (Misalkan janda mati, janda cerai atau masih perawan)
- Foto copy akta kelahiran calon istri 1 lembar (atas bawah tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
- Membuat data / daftar harta gono gini / harta bersama yang diperoleh dengan istri 1 (Misalkan : Mobil dengan STNK No : .... , Tanah beserta bangunan rumah dengan sertifikat No : .... , Motor dengan STNK No : .... Dll)
- Mengisi blanko - blanko yang telah disediakan oelh Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri kota Melonguane (Keterangan penghasilan, surat pernyataan, pernyataan berlaku adil)
- Membayar biaya panjar perkara
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
CABANG KN. KEPULAUAN TALAUD DI BEO
Alamat :
Kontak :