Halo, Selamat Siang Bpk/Ibu Jaksa
Saya ingin menanyakan terkait dengan pembagian warisan milik keluarga saya. Saya merupakan anak terakhir dari lima bersaudara, nenek saya sedang membagikan harta warisan yg kurang lebih bernilai 3M serta aset berupa tanah yang berada di daerah Malinau. Tante dan om saya menganggap saya tidak berhak atas bagian tersebut. Yang saya ingin tanyakan berapa bagian yang bisa saya dapatkan dari warisan tersebut dengan kondisi Ibu saya yang merupakan anak dari nenek saya sudah meninggal dunia?
ibu saya anak keempat dari enam bersaudara
terima kasih.
Pembagian warisan perlu memperhatikan agama yang dianut oleh pewaris dan ahli waris. Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, yang menyatakan pembagian warisan bagi orang beragama Islam harus diselesaikan berdasarkan hukum Islam.
Mengacu kepada pasal 174 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyatakan bahwa:
(1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
(2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Kemudian, berdasarkan pasal 176 KHI, apabila ahli waris adalah anak perempuan Bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua banding satu (2:1) dengan anak perempuan.
Berdasarkan kasus saudara, ahli waris yang menjadi prioritas adalah anak dan duda (pasangan yang hidup terlama). Akan tetapi, karena suami dari nenek saudara sudah tidak ada maka anak-anak dari nenek saudara yang berhak mendapatkan harta waris. Namun, berdasarkan pasal 178 KHI menyatakan ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya. Sehingga, saudara Afif beserta saudara anda yang lain bisa menggantikan Ibu saudara yang telah meninggal sebagai ahli waris pengganti.
Dengan demikian pembagian harta waris berdasarkan struktur keluarga Bapak Afif adalah sebagai berikut:
Besarnya bagian :
Laki-laki : Perempuan (2:1)
Sehingga, pembagiannya dari hasil penjualan adalah sebagai berikut:
Pewaris 1: 2/11
Pewaris 2: 2/11
Pewaris 3: 2/11
Pewaris 4: 1/11
Pewaris 5: 2/11
Pewaris 6: 2/11
Dikarenakan pewaris 4 sudah meninggal, maka anak-anaknya dapat menggantikan kedudukan Ibunya sebagai ahli waris dari bagian Ibunya yaitu 1/11, dengan demikian besaran pembagian untuk anak-anak pewaris 4 dari hasil penjualan harta waris adalah sebagai berikut:
Anak 1: 2/6 x 1/11 = 2/66 atau 1/33
Anak 2: 1/6 x 1/11 = 1/66
Anak 3: 2/6 x 1/11 = 2/66 atau 1/33
Anak 4: 1/6 x 1/11 = 1/66