Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-17 11:18:00
Hukum Waris
PEMBAGIAN HAK WARIS

Halo, Selamat Siang Bpk/Ibu Jaksa


Saya ingin menanyakan terkait dengan pembagian warisan milik keluarga saya. Saya merupakan anak terakhir dari lima bersaudara, nenek saya sedang membagikan harta warisan yg kurang lebih bernilai 3M serta aset berupa tanah yang berada di daerah Malinau. Tante dan om saya menganggap saya tidak berhak atas bagian tersebut. Yang saya ingin tanyakan berapa bagian yang bisa saya dapatkan dari warisan tersebut dengan kondisi Ibu saya yang merupakan anak dari nenek saya sudah meninggal dunia? 
ibu saya anak keempat dari enam bersaudara


terima kasih.

Dijawab tanggal 2023-03-28 12:35:55+07

Pembagian warisan perlu memperhatikan agama yang dianut oleh pewaris dan ahli waris. Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, yang menyatakan pembagian warisan bagi orang beragama Islam harus diselesaikan berdasarkan hukum Islam. 

Mengacu kepada pasal 174 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyatakan bahwa:

“ (1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:

  1. Menurut hubungan darah:
  • Golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
  • Golongan perempuan terdiri dari: Ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
  1. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari: duda atau janda.

(2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.”

Kemudian, berdasarkan pasal 176 KHI, apabila ahli waris adalah anak perempuan Bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua banding satu (2:1) dengan anak perempuan. 

Berdasarkan kasus saudara, ahli waris yang menjadi prioritas adalah anak dan duda (pasangan yang hidup terlama). Akan tetapi, karena suami dari nenek saudara sudah tidak ada maka anak-anak dari nenek saudara yang berhak mendapatkan harta waris. Namun, berdasarkan pasal 178 KHI menyatakan “ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya.” Sehingga, saudara Afif beserta saudara anda yang lain bisa menggantikan Ibu saudara yang telah meninggal sebagai ahli waris pengganti. 

Dengan demikian pembagian harta waris berdasarkan struktur keluarga Bapak Afif adalah sebagai berikut: 

 

Besarnya bagian : 

Laki-laki : Perempuan (2:1)

Sehingga, pembagiannya dari hasil penjualan adalah sebagai berikut:

Pewaris 1: 2/11

Pewaris 2: 2/11

Pewaris 3: 2/11

Pewaris 4: 1/11

Pewaris 5: 2/11

Pewaris 6: 2/11

Dikarenakan pewaris 4 sudah meninggal, maka anak-anaknya dapat menggantikan kedudukan Ibunya sebagai ahli waris dari bagian Ibunya yaitu 1/11, dengan demikian besaran pembagian untuk anak-anak pewaris 4 dari hasil penjualan harta waris adalah sebagai berikut:

Anak 1: 2/6 x 1/11 = 2/66 atau 1/33

Anak 2: 1/6 x 1/11 = 1/66 

Anak 3: 2/6 x 1/11 = 2/66 atau 1/33

Anak 4: 1/6 x 1/11 = 1/66

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. MALINAU
Alamat : Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Malinau, Jl. Pusat Pemerintahan, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, 77554
Kontak : 81211164661

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.