ijin bertanya, apabila ada pasangan yang menikah di luar negeri, saya mau tanya pasangan tersebut harus mendaftarkan pernikahan di Indonesia atau tidak? Dan apabila harus, dimanakah pasangan tersebut harus mendaftarkannya?
Selama pernikahan Anda dapat dibuktikan dengan akta nikah/marriage certificate, pernikahan tersebut dapat didaftarkan di Indonesia. Mendaftarkan pernikahan di Indonesia berarti mencatatkan pernikahan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Artinya apabila ada kejadian terkait cerai dan hak asuh anak, dapat diproses sesuai dengan hukum Indonesia. Mendaftarkan pernikahan dilakukan di Kantor Catatan Sipil di wilayah Indonesia.