Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-06-07 08:42:17
Hukum Waris
HUKUM WARISAN

Selamat pagi, mohon ijin bertanya.

Ibu Elisabeth telah meninggal dunia sekitar tahun 2020 yang lalu, memiliki 3 orang anak masing-masing TA,PE, dan saya yang terakhir. Ibu Elisabeth memiliki tanah warisan berupa sawah dengan luas kurang lebih 1.200 m2.

Mendiang Ibu Elisabeth pernah membagi tanah tersebut menjadi 3 untuk ke-3 anaknya dengan pembagian TA mendapat 50%, PE 25% dan saya 25%, saat ini belum ada pembicaraan dengan saudara-saudara saya, namun karena keadaan ekonomi saya yang sedang kurang baik, saya bermaksud untuk menjual tanah bagian saya tersebut.

Pertanyaan saya :

  1. Bagaimana proses atau cara saya bisa menyelesaikan urusan warisan ini?
  2. Apakah saya bisa menjual tanah saya sebelum dilakukan pemecahan?

 

 

Dijawab tanggal 2023-07-18 14:30:20+07
  1. Saudara Santi tidak menjelaskan agama masing-masing pihak, mengingat nilai pembagian warisan akan menjadi berbeda atas aturan-aturan yang akan diberlakukan aturan-aturan yang akan diberlakukan. Aturan pembagian warisan yang telah diatur melalui KUH Perdata di kompilasi Hukum Islam namun demikian sesuai informasi yang disampaikan oleh saudara santi, Ibu Elisabeth telah membagi menggunakan wasiat, ini yang pertana kali harus dihargai dan dijunjung tinggi oleh para ahli waris. Untuk penyelesaian urusan warisan ini Sdr Santi dapat melakukannya sendiri atau dapat menyerahkan kuasa kepada pihak lain. Apabila diselesaiakan sendiri, saudara Santi dapat berembug secara kekeluargaan dengan para ahli waris lainnya dalam rangka untuk peralihan hak atas tanah melalui warisan dengan menyiapkan sertipikat, kartu keluarga, KTP, Akta kematian  pewaris wasiat dalam rangka untuk mendapatkan surat keterangan Hak waris yang akan digunakan sebagai dasar BPN untuk melakukan pengukuran atas pemecahan warisan kemudian baru diterbitkan sertipikat untuk masing-masing ahli waris. Dengan mengacu pada Peraturan menteri Agama No. 3/97 tentang pendaftaran tanah, yang terakhir di perbarui dengan peraturan Kepala BPN RI No. 16 Tahun 2021 pasal III (1) ditambah lagi dengan surat pernayatan ahli waris dengan disasksikan 2 orang saksi dan diketahui oleh kepala desa/ lurah dan camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia, akta keterangan hak mawaris dari notaris yang berkedudukan ditempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia.
  2. Selanjutnya menganai pertanyaan sdr Santi nomor 2 , kepemilikan atas suatu bidang tanah telah diatur dengan UU Agraria yang dikenal dengan UUPA. Kepemilikan hak atas tanah sebagai mana UU Pokok Agraria dibagi menjadi 6, salah satuynya adalah hak milik. hak milik dalam hal ini dibuktikan dengan kepemilikan sertipikat tanah (SHM). Dengan memiliki sertipikat hak milik, seseorang dapat menggunakan, memanfaatkan bahkan menjual. persoalan sdr santi sampai saat ini belum membalik nama hak waris atas tanah tersebut. terdapat kewajiban dari sdr. Santi untuk mendapatkan hak waris tanah yaitu membayar pajak yang dikenal dengan BPHTB yang besarnya 2,5% di hitung dari harga pasar atas perolehan objek waris, ini yang harus dipenuhi dahulu, baru kemudian memberitahukan kepada ahli waris lainnya mengenai rencana penjualan atas jatah warisannya tersebut baru kemudian sdr.Santi baru bisa menjual kepada pihak lainnya.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KOTA MAGELANG
Alamat : Jalan Veteran no.09, Magelang Tengah, Kota Magelang, Jawa Tengah, 56117
Kontak : 81354238329

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.