Selamat pagi, mohon ijin bertanya.
Ibu Elisabeth telah meninggal dunia sekitar tahun 2020 yang lalu, memiliki 3 orang anak masing-masing TA,PE, dan saya yang terakhir. Ibu Elisabeth memiliki tanah warisan berupa sawah dengan luas kurang lebih 1.200 m2.
Mendiang Ibu Elisabeth pernah membagi tanah tersebut menjadi 3 untuk ke-3 anaknya dengan pembagian TA mendapat 50%, PE 25% dan saya 25%, saat ini belum ada pembicaraan dengan saudara-saudara saya, namun karena keadaan ekonomi saya yang sedang kurang baik, saya bermaksud untuk menjual tanah bagian saya tersebut.
Pertanyaan saya :