Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-19 17:01:43
Hukum Waris
HUKUM WARIS KUHPERDATA

 

 

A kawin dengan B. Pada saat perkawinan, A sebagai suami memiliki harta bawaan Rp.500.000.000,- sedangkan isteri tidak membawa harta bawaan. Selama dalam perkawinandiperoleh harta yang berasal dari gaji suami Rp. 700.000.000,- sedangkan yang diperolehdari gaji isteri sebesar Rp. 300.000.000,-. Selama perkawinan berlangsung isterimemperoleh warisan dari orang tuanya sebesar Rp. 200.000.000,-. Sebelum Pewarismeninggal dunia, suami isteri membeli rumah dan mobil. Sampai si Pewaris meninggaldunia, cicilan rumah yang belum dibayar sebesar Rp. 70.000.000,- sedangkan cicilan mobilsebesar Rp. 30.000.000,-. Demikian juga masih ada PBB yang belum dibayar sebesar Rp.1.000.000,-. Pada saat Pewaris meninggal dunia, biaya pemakaman adalah Rp.50.000.000,-. Pada tanggal 10 Maret 2010, A meninggal dunia, dengan meninggalkan isteridan 4 orang anak beserta 2 orang cucu dari anak si Pewaris yang meninggal dunia lebih dahulu dari si Pewaris

Pertanyaan : 

1.. Hitung harta warisannya?

2. siapa ahli warisnya?

3. Hitung masing-masing dari ahli warisnya?

Dijawab tanggal 2023-09-19 14:58:56+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:


Harta bawaan berbeda dengan harta waris sehingga perlu dipisah setiap masing-masing suami dan isteri.

Harta bawaan dari suami sebesar Rp. 500.000.000 sedangkan istri tidak mempunyai harta bawaan.

Selama pernikahan suami mempunyai harta Rp. 700.000.000 sedangkan istri Rp. 300.000.000

Istri mempunyai harta warisan sebesar Rp. 200.000.000.

Hutang yang dimiliki suami dan istri adalah:

Mobil Rp. 30.000.000 + Rumah Rp. 70.000.000 + PBB Rp. 1.000.000 + Biaya Pemakaman Rp. 50.000.000

Total: Rp. 151.000.000

Jumlah harta bersama

700.000.000 + 300.000.000 - 151.000.000 (hutang bersama)

= 849.000.000

Maka total harta waris adalah Rp. 849.000.000

Ahli waris adalah:

Istri, anak yang masih hidup (4 orang) dan cucu dari anak yang sudah meninggal

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Riau secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. RIAU
Alamat : Jalan Jendral Sudirman No. 375, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau
Kontak : 81314007487

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.