A kawin dengan B. Pada saat perkawinan, A sebagai suami memiliki harta bawaan Rp.500.000.000,- sedangkan isteri tidak membawa harta bawaan. Selama dalam perkawinandiperoleh harta yang berasal dari gaji suami Rp. 700.000.000,- sedangkan yang diperolehdari gaji isteri sebesar Rp. 300.000.000,-. Selama perkawinan berlangsung isterimemperoleh warisan dari orang tuanya sebesar Rp. 200.000.000,-. Sebelum Pewarismeninggal dunia, suami isteri membeli rumah dan mobil. Sampai si Pewaris meninggaldunia, cicilan rumah yang belum dibayar sebesar Rp. 70.000.000,- sedangkan cicilan mobilsebesar Rp. 30.000.000,-. Demikian juga masih ada PBB yang belum dibayar sebesar Rp.1.000.000,-. Pada saat Pewaris meninggal dunia, biaya pemakaman adalah Rp.50.000.000,-. Pada tanggal 10 Maret 2010, A meninggal dunia, dengan meninggalkan isteridan 4 orang anak beserta 2 orang cucu dari anak si Pewaris yang meninggal dunia lebih dahulu dari si Pewaris
Pertanyaan :
1.. Hitung harta warisannya?
2. siapa ahli warisnya?
3. Hitung masing-masing dari ahli warisnya?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Harta bawaan berbeda dengan harta waris sehingga perlu dipisah setiap masing-masing suami dan isteri.
Harta bawaan dari suami sebesar Rp. 500.000.000 sedangkan istri tidak mempunyai harta bawaan.
Selama pernikahan suami mempunyai harta Rp. 700.000.000 sedangkan istri Rp. 300.000.000
Istri mempunyai harta warisan sebesar Rp. 200.000.000.
Hutang yang dimiliki suami dan istri adalah:
Mobil Rp. 30.000.000 + Rumah Rp. 70.000.000 + PBB Rp. 1.000.000 + Biaya Pemakaman Rp. 50.000.000
Total: Rp. 151.000.000
Jumlah harta bersama
700.000.000 + 300.000.000 - 151.000.000 (hutang bersama)
= 849.000.000
Maka total harta waris adalah Rp. 849.000.000
Ahli waris adalah:
Istri, anak yang masih hidup (4 orang) dan cucu dari anak yang sudah meninggal
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Riau secara gratis.