Apa Manfaat dari perjanjian pra nikah?
Terimakasih telah bertanya melalui aplikasi Halo JPN,
Manfaat dari dibuatnya perjanjian pra Nikah, yaitu:
1. Memisahkan harta kekayaan antara pihak suami dengan istri sehingga harta tidak tercampur.
2. Hutang yang dimiliki suami atau istri akan menjadi tanggung jawab masing-masing.
3. Apabila salah satu bermaksud menjual harta kekayaannya, maka tidak perlu meminta persetujuan pasangannya.
4. Dalam hal suami atau istri akan mengajukan fasilitas kredit, tidak perlu meminta persetujuan pasangannya untuk menjaminkan harga kekayaannya.
5. Menjamin berlangsungnya harta peninggalan keluarga.
6. Melindungi kepentingan pihak istri apabila pihak suami melakukan poligami.
7. Menghindari motivasi perkawinan yang tidak sehat.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat