Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-07-05 09:06:06
Pernikahan dan Perceraian
PERJANJIAN PRA NIKAH

Apa Manfaat dari perjanjian pra nikah?

Dijawab tanggal 2023-07-05 09:08:29+07

Terimakasih telah bertanya melalui aplikasi Halo JPN,

Manfaat dari dibuatnya perjanjian pra Nikah, yaitu:

1. Memisahkan harta kekayaan antara pihak suami dengan istri sehingga harta tidak tercampur.

2.  Hutang yang dimiliki suami atau istri akan menjadi tanggung jawab masing-masing.

3. Apabila salah satu bermaksud menjual harta kekayaannya, maka tidak perlu meminta persetujuan pasangannya.

4. Dalam hal suami atau istri akan mengajukan fasilitas kredit, tidak perlu meminta persetujuan pasangannya untuk menjaminkan harga kekayaannya.

5.  Menjamin berlangsungnya harta peninggalan keluarga.

6.  Melindungi kepentingan pihak istri apabila pihak suami melakukan poligami.

7.  Menghindari motivasi perkawinan yang tidak sehat.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PANGKAL PINANG
Alamat : KANTOR PENGACARA NEGARA KEJAKSAAN NEGERI PANGKALPINANG Jl. Bukit Intan II No.1, Bukitintan, Kec. Girimaya, Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung 33141
Kontak : 82179866161

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.