Dijawab tanggal 2023-04-11 08:39:41+07
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo jpn
Adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudara terkait dampak perkawinan anak dibawah umur (perkawinan dini) dan Upaya atau solusi kebijakan atas permasalahan tersebut adalah sebagai berikut :
- ahwa Undang-Undang Perkawinan sebenarnya tidak mengenal adanya perkawinan anak atau pernikahan dewasa. Undang-Undang Perkawinan hanya memberi batasan minimal usia ideal bagi warga negara untuk menikah, yaitu setelah berumur 21 tahun, baik laki-laki maupun perempuan. Hanya saja dalam Undang-Undang Perkawinan membolehkan laki-laki berumur di bawah 19 tahun dan perempuan di bawah 16 tahun untuk menikah, selagi mendapat dispensasi dari pengadilan dalam hal ini Pengadilan Agama;
- Bahwa ada sejumlah regulasi yang mendefenisikan anak dengan batasan usia di bawah 18 tahun yaitu Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Pendidikan Nasional dan lainnya, semua mendefinisikan anak dalam pengertian tersebut. Dengan demikian peristiwa menikah di bawah 18 tahun disebut sebagai perkawinan anak;
- Adapun Dampak perkawinan anak (perkawinan dini) adalah memicu perceraian, karena secara fisik maupun mental memang belum siap, sehingga sering terjadi perselisihan karena perkawinan usia muda, apalagi ditambah sosial ekonomi dan psikologi dari para ibu memiliki risiko mengalami gangguan mental sebesar 41%. Contohnya seperti depresi, kecemasan, gangguan disosiatif (kepribadian ganda) dan trauma psikologis.
- Upaya atau solusi kebijakan atas permasalahan terjadinya pernikahan dini di Indonesia dengan melakukan pendewasaan perkawinan. Proses pendewasaan tersebut tidak selalu terkait dengan usia. Calon pengantin usia muda menunjukkan bahwa dia sudah memiliki mental dan kedewasaan untuk menikah, mengetahui betul baik buruknya menikah di usia muda, berkomitmen untuk tidak memiliki anak terlebih dahulu dan terus melanjutkan pendidikannya.
Demikian kami sampaikan apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos PelayananHukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KOTA SEMARANG
Alamat : Jl. Abdulrahman Saleh No.5-9, Kalibanteng Kulon, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah 50145
Kontak : 85727639890