Selamat siang saya Kami Sahrudin izin bertanya mengenai apa perbedaan PT dan CV?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN.
Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
PT adalah usaha berbentuk badan hukum, sedangkan CV adalah badan usaha non-hukum. PT memiliki aturan khusus dalam UU No 40/ 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Sedangkan CV tidak memiliki aturan hukum yang mengatur regulasinya. Karena status hukumnya berbeda, maka pendaftaran dan pengesahannya juga berbeda.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Donggala secara gratis.
Adek saya menikah saat masih SMA tanp
Saya baru membeli tanah SHM dan ingin