halo jpn mau nanya, cara untuk melakukan peralihan hak atas tanah itu gimana ya?
Terdapat beberapa cara untuk melakukan peralihan hak atas tanah, yaitu di antaranya
dengan melakukan hibah, jual beli, tukar menukar, yang mana hal tersebut telah diatur
dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran
Tanah (PP 24/1997) :
Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar
menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak
lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan
dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.