Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-06 13:37:19
Hukum Waris
WARISAN

Saya sembilan bersaudara, ayah dan ibu saya sudah meninggal tahun 2001, dan meninggalkan sembilan bidang tanah yang diwasiatkan untuk sembilan orang anak, pada tahun 2002 awal adik bapak saya membalik namakan tanah milik saya dengan surat kuasa palsu, saya sudah lapor polisi terkait pemalsuan tanda tangan, namun belum diproses smpai dengan sekarang, bolehkah sya melanjutkannya dengan mengajukan gugatan  perdata.

Dijawab tanggal 2023-03-07 17:04:40+07

Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN, adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Terimakasih atas pertanyaan saudara, dapat kami terangkan bahwa terhadap tanda tangan palsu, dapat dilaporkan ke Polisi dengan mengajukan 2 (dua) alat bukti untuk pengajuan gugatan dengan disertai surat waris, saksi yang menyatakan bagian tanah itu benar bagian milik saudara Abdul Munir.

Demikian kami sampaikan, apabila saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Binjai secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BINJAI
Alamat : Jl. Tengku Amir Hamzah No.378, Jati Makmur, Kec. Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara 20351
Kontak : 85297706664

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.