Saya sembilan bersaudara, ayah dan ibu saya sudah meninggal tahun 2001, dan meninggalkan sembilan bidang tanah yang diwasiatkan untuk sembilan orang anak, pada tahun 2002 awal adik bapak saya membalik namakan tanah milik saya dengan surat kuasa palsu, saya sudah lapor polisi terkait pemalsuan tanda tangan, namun belum diproses smpai dengan sekarang, bolehkah sya melanjutkannya dengan mengajukan gugatan perdata.
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN, adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Terimakasih atas pertanyaan saudara, dapat kami terangkan bahwa terhadap tanda tangan palsu, dapat dilaporkan ke Polisi dengan mengajukan 2 (dua) alat bukti untuk pengajuan gugatan dengan disertai surat waris, saksi yang menyatakan bagian tanah itu benar bagian milik saudara Abdul Munir.
Demikian kami sampaikan, apabila saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Binjai secara gratis.