Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-04-04 12:09:16
Pernikahan dan Perceraian
PERNIKAHAN

Assalammualaikum saya mau bertanya, apa saja kah syarat sah pernikahaan menurut undang-undang? 

Terima kasih

Dijawab tanggal 2023-06-15 10:04:39+07

Waalaikumsalam, terima kasih atas kepercayaan Saudara Fajar kepada halo JPN. 

Berdasarkan undang-undang, pernikahan di Indonesia harus memenuhi sejumlah persyaratan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 

Adapun syarat-syarat yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.

2. Dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan.

3. Pria hanya boleh menikah satu kali. Boleh lebih dari itu, apabila memiliki kondisi tertentu (istri sakit/cacat yang tidak bisa sembuh, istri tidak dapat memenuhi kewajibannya, atau istri tidak bisa memiliki keturunan) dan dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

4. Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.

5. Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin orangtua/wal.

6. Tidak berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas.

7. Tidak berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orangtua dan antara seorang dengan saudara neneknya.

8. Tidak berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu, dan ibu/bapak tiri.

9. Tidak berhubungan susuan, yaitu orangtua susuan, anak susuan, saudara susuan, dan bibi/paman susuan

10. Tidak berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang.

11. Tidak mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara Fajar masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Langsa secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. LANGSA
Alamat : Jl. Teuku Chik Ditunong, Gampong Jawa, Kec. Langsa Kota, Kota Langsa, Aceh 24375
Kontak : 085810413608

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.