Selamat Siang, Bapak/Ibu Jaksa Pengacara Negara.
Saya ingin bertanya, bagaimana status hukum dan pembagian warisan terhadap anak di luar perkawinan? Apakah anak tersebut berhak mendapat warisan?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada haloJPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
3. Hak Waris Anak Luar Kawin menurut KUHPerdata, diatur dalam Pasal 862 s/d Pasla 866, yaitu :
Pasal 863 ayat (1) KUHPerdata
Bila yang meninggal itu meninggalkan keturunan sah menurut undang-undang atau suami atau isteri, maka anak-anak di luar kawin itu mewarisi sepertiga dan bagian yang sedianya mereka terima, seandainya mereka adalah anak-anak sah menurut undang-undang; mereka mewarisi separuh dan harta peninggalan, bila yang meninggal itu tidak meninggalkan keturunan,suami atau istri, tetapi meninggalkan keluarga sedarah dalam garis ke atas, atau saudara laki-laki dan perempuan atau keturunan-keturunan mereka, dan tiga perempat bila hanya tinggal keluarga sedarah yang masih hidup dalam derajat yang lebih jauh lagi.
Pasal 865 KUHPerdata
Bila yang meninggal itu tidak meninggalkan ahli waris yang sah menurut undang-undang, maka anak-anak di luar kawin itu mewarisi harta peninggalan itu seluruhnya.
Pasal 866 KUHPerdata
Bila anak di luar kawin itu meninggal lebih dahulu, maka anak-anaknya dan keturunan yang sah menurut undang-undang berhak menuntut keuntungan-keuntungan yang diberikan kepada mereka menurut Pasal 863 dan 865.
4. Kesimpulan :
Dari paparan di atas, artinya baik anak sah dan anak luar kawin memiliki hubungan keperdataan terhadap ibunya, keluarga ibunya, serta ayahnya. Hubungan keperdataan itu terkait hak waris. Mengenai keberlakuan tentang status anak di UU Perkawinan dipakai secara umum, baik itu bagi yang beragama Islam, maupun non-Islam.
Namun untuk yang beragama Islam, secara khusus diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang ditegaskan pada Pasal 186 KHI bahwa Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan secara gratis.