Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-05-11 13:39:14
Hukum Waris
HAK WARIS ANAK DI LUAR PERKAWINAN

Selamat Siang, Bapak/Ibu Jaksa Pengacara Negara.

Saya ingin bertanya, bagaimana status hukum dan pembagian warisan terhadap anak di luar perkawinan? Apakah anak tersebut berhak mendapat warisan?

 

Dijawab tanggal 2023-05-15 15:47:24+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada haloJPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :

  1. Pertama harus dipahami Status Anak Luar Kawin Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, selanjutnya disebut UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), terdapat dua status untuk anak, yaitu : a. Anak sah berdasarkan Pasal 42 UU Perkawinan, yang berbunyi “Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.” b. Anak luar kawin berdasarkan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan sebagaimana dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat, yakni inkonstitusional sepanjang ayat tersebut dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi. (Putusan MK Nomor 46/PUU-VII/2010).
  2. Status Anak menurut KHI, yakni :
  • Anak sah menurut Pasal 99 KHI, anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah; hasil perbuatan suami yang sah di luar rahim dan dilahirkan oleh istri tersebut.
  • Anak luar kawin menurut Pasal 100 KHI, hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibu dan keluarga ibu.
  • Yang dimaksud dengan anak yang lahir di luar perkawinan adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah atau akibat hubungan yang tidak sah. Ditegaskan kembali dalam Pasal 186 KHI bahwa Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya.

3. Hak Waris Anak Luar Kawin menurut KUHPerdata, diatur dalam Pasal 862 s/d Pasla 866, yaitu :

Pasal 863 ayat (1) KUHPerdata

Bila yang meninggal itu meninggalkan keturunan sah menurut undang-undang atau suami atau isteri, maka anak-anak di luar kawin itu mewarisi sepertiga dan bagian yang sedianya mereka terima, seandainya mereka adalah anak-anak sah menurut undang-undang; mereka mewarisi separuh dan harta peninggalan, bila yang meninggal itu tidak meninggalkan keturunan,suami atau istri, tetapi meninggalkan keluarga sedarah dalam garis ke atas, atau saudara laki-laki dan perempuan atau keturunan-keturunan mereka, dan tiga perempat bila hanya tinggal keluarga sedarah yang masih hidup dalam derajat yang lebih jauh lagi.

Pasal 865 KUHPerdata

Bila yang meninggal itu tidak meninggalkan ahli waris yang sah menurut undang-undang, maka anak-anak di luar kawin itu mewarisi harta peninggalan itu seluruhnya.

Pasal 866 KUHPerdata

Bila anak di luar kawin itu meninggal lebih dahulu, maka anak-anaknya dan keturunan yang sah menurut undang-undang berhak menuntut keuntungan-keuntungan yang diberikan kepada mereka menurut Pasal 863 dan 865.

4. Kesimpulan :

Dari paparan di atas, artinya baik anak sah dan anak luar kawin memiliki hubungan keperdataan terhadap ibunya, keluarga ibunya, serta ayahnya. Hubungan keperdataan itu terkait hak waris. Mengenai keberlakuan tentang status anak di UU Perkawinan dipakai secara umum, baik itu bagi yang beragama Islam, maupun non-Islam.

Namun untuk yang beragama Islam, secara khusus diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang ditegaskan pada Pasal 186 KHI bahwa Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. LABUHANBATU SELATAN
Alamat : Jln. Istana No. 39 Kel. Kotapinang Kec. Kotapinang Kab. Labuhanbatu Selatan
Kontak : 82268603255

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.