Dijawab tanggal 2023-05-23 15:41:06+07
Halo R*** H***
Terima kasih telah menggunakan Halo JPN sebagai media komunikasi terkait permasalahan hukum anda. Kami dari Tim JPN Kejaksaan Negeri Gunungkidul akan memberikan jawaban terkait pertanyaan yang sdri. tanyakan.
Bahwa setelah membaca penjelasan terkait permasalahan yang dihadapi oleh Sdri. R*** H***, kami Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Gunungkidul dapat menganalisa hal-hal sebagai berikut :
- Bahwa dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan :
- Pembetulan akta Pencatatan Sipil hanya dilakukan untuk akta yang mengalami kesalahan tulis redaksional.
- Pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan atau tanpa permohonan dari orang yang menjadi subjek akta.
- Pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil sesuai dengan kewenangannya.
- Jika dilakukan penggantian nama seluruhnya di dalam Akta Kelahiran/Akta Penduduk, berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 Pasal 52 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan Jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil bahwa cara penggantian nama mengajukan permohonan penetapan penggantian nama pada Pengadilan Negeri, berdasarkan Pasal 52 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 bahwa prosedur penggantian nama pada Akta Kelahiran atau pemberian catatan pinggir pada Akta Kelahiran dapat diberikan setelah pemohon mendapatkan penetapan pengadilan tentang penggantian nama pemohon.
- Bahwa Saudari menanyakan bagaimana cara merubah kesalahan penulisan nama suami yang ada pada Akte Kelahiran Anak sehingga Jaksa Pengacara Negara asumsikan karena ada kesalahan redaksional pada Akte Kelahiran tersebut, atas hal tersebut dapat kami sampaikan untuk penggantian nama karena kesalahan penulisan nama dalam Akta Kelahiran anak, pemohon bisa datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terdekat untuk dilakukan pembetulan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sebagaimana termuat pada Pasal 88 menyebutkan pencatatan pembetulan akta pencatatan sipil sebagimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf c dan huruf d, dilakukan pembetulan secara langsung oleh petugas sebelum diserahkan kepada pemohon.
Demikian jawaban dari kami. Ada lebih dan kurangnya kami mohon maaf semoga bermanfaat. Apabila sdri. masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, sdri. dapat berkonsultasi langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Gunungkidul d/a Jl. MGR. Sugiyopranoto No. 10 Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta secara Gratis.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. GUNUNG KIDUL
Alamat : Jl. MGR. Sugiyopranoto No. 10 Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta 55811
Telp. (0274) 391302 Fax. (0274) 391438
Kontak : 82233495210