Selamat sore, saya perempuan umur 23 tahun belum pernah menikah. saya ingin ke jenjang yang lebih serius bersama pasangan saya. Bagaimana syarat-syarat pernikahan yang sah secara hukum? Mohon balasannya terima kasih
Yth. Kak Hanifah,
Terhadap pertanyaan dari Kak Hanifah, maka Kami sampaikan sebagai berikut:
Syarat-syarat perkawinan yang sah telah diatur berdasarkan ketentuan Pasal 6 sampai dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, namun Kami akan menyesuaikan dengan kondisi Kak Hanifah yaitu antara lain:
Selain adanya kewajiban sebagaimana ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 UU Perkawinan, juga terdapat larangan perkawinan sebagaimana diatur berdasarkan ketentuan Pasal 8 UU Perkawinan meliputi:
Dalam hal calon suami Kak Hanifaf telah mempunyai istri, maka untuk dapat melaksanakan perkawinan dengan Kak Hanifah wajib mendapatkan izin terlebih dahulu sebagaimana diatur berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Perkawinan.
Selain itu juga terdapat syarat administrasi untuk mendaftarkan perkawinan di Kantor Urusan Agama antara lain fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran, pas foto dan lain-lain sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama yang untuk lebih jelasnya Kak Hanifah dapat langsung datang ke Kantor Urusan Agama terdekat untuk menanyakan syarat administrasi tersebut.
Demikian jawaban yang dapat Kami berikan, jawaban Kami tersebut di atas bukan sebagai Pendapat Hukum yang bersifat mengikat, namun hanya sebagai saran dan pertimbangan terhadap permasalahan yang Kak Hanifah hadapi. Semoga dapat membantu Kak Hanifah. Terima Kasih atas kepercayaan Kak Hanifah terhadap Jaksa Pengacara Negara.