Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-04-03 14:29:15
Pernikahan dan Perceraian
SYARAT PERNIKAHAN

Selamat sore, saya perempuan umur 23 tahun belum pernah menikah. saya ingin ke jenjang yang lebih serius bersama pasangan saya. Bagaimana syarat-syarat pernikahan yang sah secara hukum? Mohon balasannya terima kasih

Dijawab tanggal 2023-04-04 09:37:38+07

Yth. Kak Hanifah,

Terhadap pertanyaan dari Kak Hanifah, maka Kami sampaikan sebagai berikut:

Syarat-syarat perkawinan yang sah telah diatur berdasarkan ketentuan Pasal 6 sampai dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, namun Kami akan menyesuaikan dengan kondisi Kak Hanifah yaitu antara lain:

  1. Perkawinan harus didasarkan pada persetujuan kedua calon (vide Pasal 6 ayat (1));
  2. Apabila belum berumur 21 tahun, maka wajib mendapat izin dari kedua orang tua (vide Pasal 6 ayat (2));
  3. Perkawinan hanya diizinkan apabila kedua calon telah berumur 19 tahun (vide Pasal 7 ayat (1));

Selain adanya kewajiban sebagaimana ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 UU Perkawinan, juga terdapat larangan perkawinan sebagaimana diatur berdasarkan ketentuan Pasal 8 UU Perkawinan meliputi:

  1. Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah ataupun keatas;
  2. Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;
  3. Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri;
  4. Berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;
  5. Berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;
  6. Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.

Dalam hal calon suami Kak Hanifaf telah mempunyai istri, maka untuk dapat melaksanakan perkawinan dengan Kak Hanifah wajib mendapatkan izin terlebih dahulu sebagaimana diatur berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Perkawinan.

Selain itu juga terdapat syarat administrasi untuk mendaftarkan perkawinan di Kantor Urusan Agama antara lain fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran, pas foto dan lain-lain sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama yang untuk lebih jelasnya Kak Hanifah dapat langsung datang ke Kantor Urusan Agama terdekat untuk menanyakan syarat administrasi tersebut.

Demikian jawaban yang dapat Kami berikan, jawaban Kami tersebut di atas bukan sebagai Pendapat Hukum yang bersifat mengikat, namun hanya sebagai saran dan pertimbangan terhadap permasalahan yang Kak Hanifah hadapi. Semoga dapat membantu Kak Hanifah. Terima Kasih atas kepercayaan Kak Hanifah terhadap Jaksa Pengacara Negara.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KOTA PROBOLINGGO
Alamat : Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo Jalan Mastrip Nomor 7 Kel. Kanigaran Kec. Kanigaran Kota Probolinggo
Kontak : 81217798173

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.