Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-04-17 13:54:03
Pernikahan dan Perceraian
BAGAIMANA ATURAN HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA ?

saya adalah seorang laki-laki hindu berusia sekitar 23 tahun, saya memiliki pasangan yang meiliki keyakinan (agama) yang berbeda, pasangan saya ini seorang muslim. 

nah pertanyaan saya, bagaimana peraturan menurut undang-undang berlaku terhadap pernikahan agama? karena saya ingin tahu bagaimana aturan pernikahan beda agama di indonesia.

terima kasih.

Dijawab tanggal 2023-04-17 20:04:54+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN

               Perkawinan merupakan ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa

               Apabila merujuk pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan:

“(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masingmasing agamanya dan kepercayaannya itu. 

(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Dan untuk menjawab pertanyaan dari saudara terkait bolehkah menikah beda agama, pada dasarnya hukum perkawinan di Indonesia tidak mengatur secara khusus mengenai perkawinan pasangan beda agama sehingga ada kekosongan hukum terkait.

Akan tetapi, pada praktiknya memang masih dapat terjadi adanya perkawinan beda agama di Indonesia. Guru Besar Hukum Perdata Universitas Indonesia Prof. Wahyono Darmabrata, menjabarkan ada 4 cara populer yang ditempuh pasangan beda agama agar pernikahannya dapat dilangsungkan, yakni sebagai berikut.

  1. Meminta penetapan pengadilan.
  2. Perkawinan dilakukan menurut masing-masing agama.
  3. Penundukan sementara pada salah satu hukum agama.
  4. Menikah di luar negeri.

Lebih lanjut, kehadiran yurisprudensi Mahkamah Agung (“MA”) yaitu Putusan MA No. 1400K/PDT/1986 menerangkan bahwa Kantor Catatan Sipil saat itu diperkenankan untuk melangsungkan perkawinan beda agama.Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa dengan pengajuan pencatatan pernikahan di Kantor Catatan Sipil telah memilih untuk perkawinannya tidak dilangsungkan menurut agama Islam. Dengan demikian, pemohon sudah tidak lagi menghiraukan status agamanya (Islam), maka Kantor Catatan Sipil harus melangsungkan dan mencatatkan perkawinan tersebut sebagai dampak pernikahan beda agama yang dilangsungkan.

Dalam hal ini apabila Anda berkeinginan untuk mencatatkan perkawinan di Kantor Catatan Sipil, maka berdasarkan pada Putusan MA tersebut Anda dapat memilih untuk menundukkan diri dan melangsungkan perkawinan tidak secara Islam. Kemudian, apabila permohonan pencatatan perkawinan Anda dikabulkan oleh pihak Kantor Catatan Sipil, maka perkawinan Anda adalah sah menurut hukum

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan. Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Layanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Mataram secara Gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. MATARAM
Alamat : Jl. Dr. Sudjono Lingkar Selatan Kota Mataram
Kontak : 87860605752

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.