saya adalah seorang laki-laki hindu berusia sekitar 23 tahun, saya memiliki pasangan yang meiliki keyakinan (agama) yang berbeda, pasangan saya ini seorang muslim.
nah pertanyaan saya, bagaimana peraturan menurut undang-undang berlaku terhadap pernikahan agama? karena saya ingin tahu bagaimana aturan pernikahan beda agama di indonesia.
terima kasih.
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN
Perkawinan merupakan ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa
Apabila merujuk pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan:
(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masingmasing agamanya dan kepercayaannya itu.
(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dan untuk menjawab pertanyaan dari saudara terkait bolehkah menikah beda agama, pada dasarnya hukum perkawinan di Indonesia tidak mengatur secara khusus mengenai perkawinan pasangan beda agama sehingga ada kekosongan hukum terkait.
Akan tetapi, pada praktiknya memang masih dapat terjadi adanya perkawinan beda agama di Indonesia. Guru Besar Hukum Perdata Universitas Indonesia Prof. Wahyono Darmabrata, menjabarkan ada 4 cara populer yang ditempuh pasangan beda agama agar pernikahannya dapat dilangsungkan, yakni sebagai berikut.
Lebih lanjut, kehadiran yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yaitu Putusan MA No. 1400K/PDT/1986 menerangkan bahwa Kantor Catatan Sipil saat itu diperkenankan untuk melangsungkan perkawinan beda agama.Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa dengan pengajuan pencatatan pernikahan di Kantor Catatan Sipil telah memilih untuk perkawinannya tidak dilangsungkan menurut agama Islam. Dengan demikian, pemohon sudah tidak lagi menghiraukan status agamanya (Islam), maka Kantor Catatan Sipil harus melangsungkan dan mencatatkan perkawinan tersebut sebagai dampak pernikahan beda agama yang dilangsungkan.
Dalam hal ini apabila Anda berkeinginan untuk mencatatkan perkawinan di Kantor Catatan Sipil, maka berdasarkan pada Putusan MA tersebut Anda dapat memilih untuk menundukkan diri dan melangsungkan perkawinan tidak secara Islam. Kemudian, apabila permohonan pencatatan perkawinan Anda dikabulkan oleh pihak Kantor Catatan Sipil, maka perkawinan Anda adalah sah menurut hukum
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan. Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Layanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Mataram secara Gratis.