Orangtua saya mempunyai sertifikat Hak Guna Usaha yang akan habis pada tahun 2024. saya ingin menanyakan syarat- syarat apa saja yang perlu dipersiapkan agar sertifikat hak guna usaha tersebut dapat diperpanjang sesuai prosedur hukum? kemudian apakah ada jangka waktu permohonan pembaharuan Hak Guna Usaha?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada Halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Hak Guna Usaha di atas tanah negara dapat diperpanjang atau diperbarui atas permohonan pemegang hak, apabila memenuhi syarat:
Permohonan perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha dapat diajukan setelah usia tanaman atau usaha lainya efektif atau maksimal sebelum berakhirnya jangka waktu Hak Guna Usaha. Sedangkan permohonan pembaharuan Hak Guna Usaha diajukan maksimal 2 tahun setelah berakhirnya jangka waktu Hak Guna Usaha
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah secara gratis.