Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-12-19 15:31:30
Pernikahan dan Perceraian
PERNIKAHAN DINI

Bisakah seseorang melakukan pernikahan dini? Bagaimana hukumnya menikah Muda/ pernikahan dini di Indonesia?

Dijawab tanggal 2023-12-28 10:25:52+07

Terima kasih atas pertanyaan Saudara kepada HaloJPN, adapun jawaban kami atas pertanyaan saudari sebagai berikut:

Terkait pernikahan dini yang dimaksud, kami mendefisinikannya sebagai pernikahan yang berlangsung dibawah ketentuan usia semestinya. Apabila mengacu pada UNFPA (The United Nations Population Fund), pernikahan dini merupakan suatu pernikahan yang mana kedua mempelai ataupun salah satunya berumur dibawah 18 tahun. Konsep tersebut sesuai dengan Convention of the Rights of the Child yang menjabarkan bahwa seseorang dikategorikan sebagai anak apabila dibawah umur 18 tahun.

Dalam factsheet yang dikeluarkan UNICEF, dijabarkan bahwa terdapat 3 (tiga) alasan utama pernikahan dini terjadi di Indonesia, diantaranya adalah keluarga dengan pengeluaran yang lebih sedikit, mereka yang tinggal di daerah pedesaan dan mereka yang tidak melanjutkan studi kejenjang lebihtinggi. 

Sedangkan badan pusat statistik dalam katalognya menjelaskan bahwa alasan dibalik tingginya angka pernikahan dini di Indonesia diantaranya ketidaksetaraan gender dan budaya, adanya ketentuan dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 tahun 2019 yang mengatur mengenai ambang umur dan juga faktor ekonomi yaitu kemiskinan yang menjadi desakan tersendiri (Badan Pusat Statistik, 2016).

Pada masa pandemi tren pernikahan dini turut meningkat. Pada 2021, Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) mencatat, 64.000 anak di bawah umur mengajukan dispensasi menikah selama pandemi Covid-19.

Terdapat sejumlah poin dan syarat untuk menikah yang diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2019:

  • Batas umur Perkawinan: hanya diizinkan apabila laki-laki dan perempuan sudah mencapai umur 19 tahun. 
  • Penyimpangan: dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur, maka orangtua pihak pria dan/atau orangtua pihak wanita bisa meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. Penyimpangan terhadap batas umur pernikahan ini harus dengan seizin orangtua dari salah satu atau kedua belah pihak dari calon mempelai.

Adapun yang dimaksud dengan "alasan sangat mendesak" adalah keadaan ketika tidak adanya pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan. Sementara itu, "bukti-bukti pendukung yang cukup" yang dimaksud dalam UU adalah surat keterangan yang membuktikan bahwa usia mempelai masih dibawah ketentuan UU. Pengajuan pernihakan yang menyimpang ini juga wajib menyertakan surat keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orangtua bahwa perkawinan tersebut sangat mendesak untuk dilaksanakan. 

  • Dispensasi: Pemberian dispensasi oleh Pengadilan, wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa mengenai usia pernikahan di Indonesia telah diatur batasan minimal pernikahan yakni 19 tahun, namun ketentuan tersebut dapat dilanggar dengan memenuhi syarat-syarat tertentu serta melakukan pengajuan dispensasi pernikahan pada Pengadilan.

Demikian jawaban kami, apabila saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin ditanyakan, dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi NTB secara Gratis.

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. NUSA TENGGARA BARAT
Alamat : Jl. Langko, No. 75, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat
Kontak : 081717861976

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.