Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-04-12 10:03:16
Hukum Waris
WASIAT

Bahwa saya mendapat pesan atau wasiat dari ayah saya sebelum ayah saya meninggal dunia, pesan tersebut ialah tanah perkebunan milik ayah saya diberikan seluruhnya untuk saya dan 3 (tiga) adik saya masing-masing mendapatkan 1 (satu) rumah kontrakan, saat ayah saya berwasiat tersebut kami 4 (empat) orang saudara kandung selaku ahli waris berkumpul dan menyaksikan wasiat tersebut dan telah setuju untuk melaksanakan wasiat ayah saya tersebut, apakah wasiat tersebut benar-benar sah?

Dijawab tanggal 2023-04-12 10:12:17+07

Bahwa terhadap permasalahan yang dihadapi tersebut, kami memberikan jawaban sebagai berikut:

Bahwa jika wasiat yang disampaikan oleh ayah pemohon pada saat sebelum meninggal dunia tersebut secara lisan dan disaksikan oleh para ahli waris, menurut keterangan pemohon para ahli waris telah setuju akan wasiat tersebut dan beritikad baik untuk melaksanakan wasiat tersebut, maka wasiat tersebut Sah. 

Demikian Penjelasan atas permasalahan yang sdr. Wahyu Safira hadapi dan penjelasan atas permasalahan tersebut tidak mengikat secara hukum baik kepada pemohon pelayanan hukum maupun kepada pemberi pelayanan hukum 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BANGKA BARAT
Alamat : Belo Laut, Kec. Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung 33351
Kontak : 81322337097

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.