Bahwa saya mendapat pesan atau wasiat dari ayah saya sebelum ayah saya meninggal dunia, pesan tersebut ialah tanah perkebunan milik ayah saya diberikan seluruhnya untuk saya dan 3 (tiga) adik saya masing-masing mendapatkan 1 (satu) rumah kontrakan, saat ayah saya berwasiat tersebut kami 4 (empat) orang saudara kandung selaku ahli waris berkumpul dan menyaksikan wasiat tersebut dan telah setuju untuk melaksanakan wasiat ayah saya tersebut, apakah wasiat tersebut benar-benar sah?
Bahwa terhadap permasalahan yang dihadapi tersebut, kami memberikan jawaban sebagai berikut:
Bahwa jika wasiat yang disampaikan oleh ayah pemohon pada saat sebelum meninggal dunia tersebut secara lisan dan disaksikan oleh para ahli waris, menurut keterangan pemohon para ahli waris telah setuju akan wasiat tersebut dan beritikad baik untuk melaksanakan wasiat tersebut, maka wasiat tersebut Sah.
Demikian Penjelasan atas permasalahan yang sdr. Wahyu Safira hadapi dan penjelasan atas permasalahan tersebut tidak mengikat secara hukum baik kepada pemohon pelayanan hukum maupun kepada pemberi pelayanan hukum