Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 27 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-08-15 08:01:03
Pertanahan
MEMBELI KEBUN

saya ingin membeli tanah,tetangga saya ada yang bercerita tanah itu bermasalah karena bersetifikat ganda,bagaimana saya membujtikannya?

Dijawab tanggal 2023-08-15 08:04:56+07

Salam,terimakasih sudah menggunakan aplikasi kami

Berdasarkan Yurisprudensi MA 5/Yur/Pdt/2018 menyatakan: Jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, di mana keduanya sama-sama otentik maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu.
Selanjutnya untuk mengetahui sertifikat tanah ganda atau tidak, dapat memeriksa terlebih dahulu ke Kantor BPN. Hal ini untuk mengetahui kebenaran dari sertifikat yang telah diterbitkan. 
Adapun langkah hukum yang dapat ditempuh jika terdapat sertifikat ganda dalam satu bidang tanah antara lain:
1. Penyelesaian Sengketa Melalui Kantor Pertanahan
2. Mengajukan Gugatan Pembatalan Sertifikat kepada Pengadilan Tata Usaha Negara
3. Membuat Laporan ke Kepolisian Apabila Ada Dugaan Pemalsuan Sertifikat

Semoga penjelasan diatas bisa membantu permasalahan saudar,terimakasih

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KEPAHIANG
Alamat : Jl.Aipda Muan Nomor 08 Komplek Perkantoran Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu
Kontak : 85269798377

Cari

Terbaru

Pertanahan
menggunakan senjata untuk melindungi diri

Nama   : Apriadi
Jenis Kelami

Hukum Waris
pembagian waris

Nama   : selvi andriani
Jenis

Hukum Waris
Golongan Ahli Waris Menurut KUH Perdata

Saya mempunyai seorang kakak (bukan b

Pertanahan
Rumah banjir karena tetangga membeton selokan

Tetangga saya membeton saluran air se

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.