saya ingin membeli tanah,tetangga saya ada yang bercerita tanah itu bermasalah karena bersetifikat ganda,bagaimana saya membujtikannya?
Salam,terimakasih sudah menggunakan aplikasi kami
Berdasarkan Yurisprudensi MA 5/Yur/Pdt/2018 menyatakan: Jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, di mana keduanya sama-sama otentik maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu.
Selanjutnya untuk mengetahui sertifikat tanah ganda atau tidak, dapat memeriksa terlebih dahulu ke Kantor BPN. Hal ini untuk mengetahui kebenaran dari sertifikat yang telah diterbitkan.
Adapun langkah hukum yang dapat ditempuh jika terdapat sertifikat ganda dalam satu bidang tanah antara lain:
1. Penyelesaian Sengketa Melalui Kantor Pertanahan
2. Mengajukan Gugatan Pembatalan Sertifikat kepada Pengadilan Tata Usaha Negara
3. Membuat Laporan ke Kepolisian Apabila Ada Dugaan Pemalsuan Sertifikat
Semoga penjelasan diatas bisa membantu permasalahan saudar,terimakasih