Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-05-16 09:16:06
Hukum Waris
WARISAN SEBELUM MATI

Orang tua saya masih hidup, rencana mau berbagi harta untuk anak anaknya sebelum mati, apakah itu dibolehkan, jika iya apabila harta yang diberikan berupa tanah sekaligus bangunan dan itu tidak sama rata apakah itu dibolehkan dan perlukah kita menyewa jasa notaris / pengacara?

Dijawab tanggal 2023-05-22 16:18:55+07

Halo  nu*****,

Terimakasih atas kepercayaan Saudari kepada halo JPN, adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudari adalah sebagai berikut : 

Hukum waris bisa tunduk kepada hukum perdata sebagaimana diatur Kuhperdata dan tunduk kepada hukum waris islam

didalam hukum perdata diatur dalam Pasal 830 ( Buku Kedua tentang Benda Bab XII) sedangkan bagi subjek hukum yang tunduk kepada hukum waris islam / hukum islam maka diatur dalam Al-Qur'an Surat An Nisa ayat 11 dan Hadist Riwayat Muslim dan Abu Daud

untuk pembagian mengenai harta warisan juga diatur dalam Kuhper dan hukum waris islam yang telah ditentukan masing-masing KUHPer mengatur bahwa Adapun bagian mutlak untuk ahli waris dalam garis ke bawah menurut Pasal 914 KUHPer adalah:

- Jika pewaris meninggalkan satu anak sah, maka dia berhak ½ dari total harta waris.

- Jika pewaris meninggalkan dua anak sah, masing-masing anak akan mendapatkan ? dari total harta waris.

- Apabila meninggalkan tiga anak, maka masing-masing anak mendapat ¾

Sementara itu untuk ahli waris lurus ke atas, besarannya adalah ½ dari total harta waris.

Bahwa subjek Hukum yang tunduk kepada Hukum Islam pembagian harta warisan dilakukan setelah yang bersangkutan meninggal  sedangkan apabila pembagian harta warisan dilakukan sebelum yang bersangkutan meninggal maka dilakukan dengan cara hibah.

dan dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 176 - Pasal 182 mengatur bawah :

  1. Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separuh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan.
  2. Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian.
  3. Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian.
  4. Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah.
  5. Duda mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian.
  6. Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan bagian.
  7. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian.
  8. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat separuh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua berbanding satu dengan saudara perempuan.

terkait perlu atau tidaknya menyewa jasa notaris/ pengacara tergantung kepada subjek hukum yang bersangkutan tunduk kepada KUHperdata / hukum islam ataupun ada tidaknya suatu surat yang akan dijadikan dasar pembagian warisan sebagaimana diatur dalam Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Pasal 15 :

“Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang”.

Berdasarkan Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2014 tersebut maka subjek hukum bersangkutan yang tunduk kepada KUHperdata dapat menyewa jasa notaris / pengacara atau yang tunduk kepada hukum islam dapat memakai jasa notaris / pengacara untuk memperkuat pembagian warisan sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam.

Demikian kami sampaikan, apabila saudari masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, saudari dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Jambi secara gratis salam sehat dan terima kasih.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. JAMBI
Alamat : Jl. A. Yani No. 12, Telanai Pura Jambi
Kontak : 81369922919

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.