Orang tua saya masih hidup, rencana mau berbagi harta untuk anak anaknya sebelum mati, apakah itu dibolehkan, jika iya apabila harta yang diberikan berupa tanah sekaligus bangunan dan itu tidak sama rata apakah itu dibolehkan dan perlukah kita menyewa jasa notaris / pengacara?
Halo nu*****,
Terimakasih atas kepercayaan Saudari kepada halo JPN, adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudari adalah sebagai berikut :
Hukum waris bisa tunduk kepada hukum perdata sebagaimana diatur Kuhperdata dan tunduk kepada hukum waris islam
didalam hukum perdata diatur dalam Pasal 830 ( Buku Kedua tentang Benda Bab XII) sedangkan bagi subjek hukum yang tunduk kepada hukum waris islam / hukum islam maka diatur dalam Al-Qur'an Surat An Nisa ayat 11 dan Hadist Riwayat Muslim dan Abu Daud
untuk pembagian mengenai harta warisan juga diatur dalam Kuhper dan hukum waris islam yang telah ditentukan masing-masing KUHPer mengatur bahwa Adapun bagian mutlak untuk ahli waris dalam garis ke bawah menurut Pasal 914 KUHPer adalah:
- Jika pewaris meninggalkan satu anak sah, maka dia berhak ½ dari total harta waris.
- Jika pewaris meninggalkan dua anak sah, masing-masing anak akan mendapatkan ? dari total harta waris.
- Apabila meninggalkan tiga anak, maka masing-masing anak mendapat ¾
Sementara itu untuk ahli waris lurus ke atas, besarannya adalah ½ dari total harta waris.
Bahwa subjek Hukum yang tunduk kepada Hukum Islam pembagian harta warisan dilakukan setelah yang bersangkutan meninggal sedangkan apabila pembagian harta warisan dilakukan sebelum yang bersangkutan meninggal maka dilakukan dengan cara hibah.
dan dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 176 - Pasal 182 mengatur bawah :
terkait perlu atau tidaknya menyewa jasa notaris/ pengacara tergantung kepada subjek hukum yang bersangkutan tunduk kepada KUHperdata / hukum islam ataupun ada tidaknya suatu surat yang akan dijadikan dasar pembagian warisan sebagaimana diatur dalam Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Pasal 15 :
Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
Berdasarkan Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2014 tersebut maka subjek hukum bersangkutan yang tunduk kepada KUHperdata dapat menyewa jasa notaris / pengacara atau yang tunduk kepada hukum islam dapat memakai jasa notaris / pengacara untuk memperkuat pembagian warisan sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam.
Demikian kami sampaikan, apabila saudari masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, saudari dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Jambi secara gratis salam sehat dan terima kasih.