Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2022-07-21 09:02:51
Hukum Waris
HAK WARIS

mohon ijin bertanya terkait apakah anak diluar perkawinan itu juga mendapatkan pembagian hak waris? jika iya apakah pembagian hak waris tersebut sama dengan hak waris anak sah dalam perkawinan ?

terima kasih semoga dapat pencerahan

Dijawab tanggal 2022-07-21 14:11:11+07

Terima kasih atas kepercayaan Bapak Udin telah mengajukan pertanyaan serta menggunakan media HaloJPN Kejaksaan Tinggi Gorontalo

Terkait pertanyaan yang bapak ajukan, akan kami jelaskan secara rinci terlebih dahulu.

Hukum waris bagi yang beragama Islam diatur dalam KHI, sedangkan bagi yang tidak beragama Islam diatur dalam KUH Perdata.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) membagi status anak ke dalam tiga golongan, yaitu:

  1. Anak sah, yaitu anak yang lahir di dalam suatu perkawinan yang sah;
  2. Anak luar kawin yang diakui, yaitu anak yang lahir di luar perkawinan yang sah, tapi diakui oleh seorang ayah dan/atau seorang ibu.
  3. Anak luar kawin yang tidak diakui, yaitu anak yang lahir di luar perkawinan yang sah, dan tidak diakui, baik oleh ayah maupun oleh ibunya.

Pada pasal 863 KUHPerdata berbunyi: “Bila pewaris meninggal dengan meninggalkan keturunan yang sah dan atau suami istri, maka anak luar kawin yang diakui mewarisi 1/3 bagian, dari mereka yang sedianya harus mendapat, seandainya mereka adalah anak sah”.

 Artinya apabila sang ayah tidak mengakui anak luar kawin tersebut, maka sang anak tidak akan mendapat waris. Namun, apabila anak luar kawin tersebut diakui oleh sang ayah, maka sang anak akan mendapat bagian 1/3 dari bagian yang seharusnya jika ia anak sah.

Jadi, sesuai pengaturan KUH Perdata, waris mewaris hanya berlaku bagi anak luar kawin yang diakui oleh ayah dan/atau ibunya. Tanpa pengakuan dari ayah dan/atau ibu, anak luar kawin tidak mempunyai hak mewaris.

Berbeda halnya dengan hukum waris Islam yang berlaku di Indonesia. Anak luar kawin hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya (Pasal 43 ayat (1) UUP jo. pasal 100 KHI).

 

Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga dapat membantu.

Terima Kasih :)

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. GORONTALO
Alamat : Jl. Tinaloga No.1, Toto Sel., Kec. Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo 96128
Kontak : 82291056364

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.