mohon ijin bertanya terkait apakah anak diluar perkawinan itu juga mendapatkan pembagian hak waris? jika iya apakah pembagian hak waris tersebut sama dengan hak waris anak sah dalam perkawinan ?
terima kasih semoga dapat pencerahan
Terima kasih atas kepercayaan Bapak Udin telah mengajukan pertanyaan serta menggunakan media HaloJPN Kejaksaan Tinggi Gorontalo
Terkait pertanyaan yang bapak ajukan, akan kami jelaskan secara rinci terlebih dahulu.
Hukum waris bagi yang beragama Islam diatur dalam KHI, sedangkan bagi yang tidak beragama Islam diatur dalam KUH Perdata.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) membagi status anak ke dalam tiga golongan, yaitu:
Pada pasal 863 KUHPerdata berbunyi: Bila pewaris meninggal dengan meninggalkan keturunan yang sah dan atau suami istri, maka anak luar kawin yang diakui mewarisi 1/3 bagian, dari mereka yang sedianya harus mendapat, seandainya mereka adalah anak sah.
Artinya apabila sang ayah tidak mengakui anak luar kawin tersebut, maka sang anak tidak akan mendapat waris. Namun, apabila anak luar kawin tersebut diakui oleh sang ayah, maka sang anak akan mendapat bagian 1/3 dari bagian yang seharusnya jika ia anak sah.
Jadi, sesuai pengaturan KUH Perdata, waris mewaris hanya berlaku bagi anak luar kawin yang diakui oleh ayah dan/atau ibunya. Tanpa pengakuan dari ayah dan/atau ibu, anak luar kawin tidak mempunyai hak mewaris.
Berbeda halnya dengan hukum waris Islam yang berlaku di Indonesia. Anak luar kawin hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya (Pasal 43 ayat (1) UUP jo. pasal 100 KHI).
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga dapat membantu.
Terima Kasih :)