Dijawab tanggal 2022-07-12 15:05:07+07
Yth Sdr. Muklis Insan kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang dimohonkan untuk selanjutnya dijelaskan sebagai berikut:
- Bahwa Objek Perkawinan dan perceraian berada dalam ruang lingkup Perdata dan Tata Usaha Negara sehingga Kejaksaan Negeri Bangka Selatan berwenang memberikan Pelayanan Hukum sebagaimana juga desa Air Bara merupakan wilayah hukumnya.
- Pembatalan perkawinan ialah tindakan Pengadilan yang berupa putusan yang menyatakan perkawinan yang dilakukan itu dinyatakan tidak sah (no legal force ordercleckared void), sehingga perkawinan tersebut dianggap tidak pernah ada (never existed).
- Pengertian pembatalan perkawinan dapat disimpulkan, antara lain sebagai berikut:
- Bahwa perkawinan dianggap tidak sah (no legal force);
- Dengan sendirinya dianggap tidak pernah ada (never existed);
- Laki-laki dan perempuan yang dibatalkan perkawinannya dianggap tidak pernah kawin.
- Dengan demikian, pembatalan perkawinan berbeda dengan pencegahan perkawinan dan perceraian. Pencegahan perkawinan merupakan tindakan agar perkawinan tidak terlaksana (perkawinan belum terjadi). Perceraian merupakan pembubaran perkawinan yang sah dan telah ada (perkawinan sudah terjadi), baik atas persetujuan bersama atau atas permintaan salah satu pihak. Sedangkan kekurangan yang menyangkut persyaratan yang ditentukan oleh aturan perundang- undangan. Dengan kata lain, perkawinan tersebut mengandung cacat formil dan materiil, sehingga karenanya perkawinan tersebut dapat dibatalkan. Alasan-alasan pembatalan perkawinan di dalam UU Perkawinan, secara limitatif diatur dalam Pasal 22 sampai 28 dan Pasal 37 dan 38 PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No 1 Tahun 1974.
- Bahwa berdasarkan peraturan dan Analisa diatas maka dapat disimpulkan bahwa perkawinan dalam kasus yang dialami warga Desa Air Bara tersebut tidak dapat diajukan pembatalan perkawinannya karena tidak memenuhi Alasan alasan sebagai syarat pembatalan perkawinan karena hanya berdasarkan kekecewaan atas latar belakang keluarga suami.
Bahwa oleh karena pembatalan perkawinan dengan alasan tersebut diatas tidak dapat diajukan, maka Kepala Desa harus mampu hadir dalam rangka pembinaan Masyarakatnya, dengan memberikan himbauan kepada warga untuk saling hidup rukun berkeluarga maupun bertetangga.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BANGKA SELATAN
Alamat : Jl. Raya Puput Sadai - Gadung Kec. Toboali Kabupaten Bangka Selatan
Kontak : 87867418589