Supported by PT. Telkom Indonesia
Rabu, 04 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2022-07-11 12:09:24
Pernikahan dan Perceraian
PERNIKAHAN BEDA WARGA NEGARA

selamat siang pak admin, saya ingin bertanya, saya memiliki saudara yang saat ini sedang bekerja di luar negeri tepatnya di wilayah eropa, dan sekarang yang bersangkutan sedang menjalin hubungan dengan seorang perempuan yang berkewarganegaraan Jerman dan memiliki rencana untuk melangsungkan pernikahan, dan rencananya pernikahan tersebut akan di laksanakan di indonesia, apakah nantinya jika yang bersangkutan telah melangsungkan pernikahan saudara saya akan kehilangan status kewarganeraanya sebagai warga negara indonesia?? mohon pencerahaannya

Dijawab tanggal 2022-08-09 09:43:16+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara untuk mengkonsultasikan permasalahan hukum yang tengah Saudara hadapi melalui Halo JPN, adapun jawaban kami sebagai berikut :

Perkawinan biasanya berlangsung hanya antara orang-orang yang hidup dalam satu kelompok masyarakat, tetapi karena kemajuan teknologi informasi, komunikasi dan transfortasi, maka menjadi lazim pula terjadinya perkawinan antar orang berlainan kewarganegaraan, yang disebut dengan istilah perkawinan campuran. Permasalahan yuridis dapat muncul dalam perkawinan campuran, antara lain terkait dengan status kewarganegaraan, baik itu status kewarganegaraan suami atau istri, maupun status kewarganegaraan anak. Perkawinan campuran akan membawa konsekuensi tersendiri, yaitu berlakunya peraturan dari masing-masing sistem hukum yang berlaku terhadap masing-masing pihak. Khususnya di Indonesia, masalah perkawinan campuran diatur dalam Pasal 57 sampai dengan Pasal 62 Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disingkat UU No. 1 Tahun 1974).

Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974, maka yang dimaksud dengan perkawinan campuran (Pasal 57 Undang-Undang Perkawinan) hanyalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Sejak berlakunya UU No. 1 Tahun 1974, maka dalam bidang hukum
perkawinan telah tercipta unifikasi hukum, tetapi tidak menutup kemungkinan terjadinya perkawinan campuran antar warga negara yang berbeda. Perkawinan campuran merupakan perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Hal pertama yang perlu mendapat perhatian bahwa rumusan perkawinan menurut UU No. 1 Tahun 1974 dibatasi hanya pada perkawinan antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing, sedangkan perkawinan antara sesama Warga Negara Indonesia yang tunduk pada hukum agama yang berlainan, tidak merupakan perkawinan campuran. Selanjutnya, menurut Pasal 58 Undang-Undang Perkawinan bagi orang-orang yang berlainan kewarganegaraan yang melakukan perkawinan campuran, dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/isterinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya, menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka kita perlu melihat pada ketentuan Undang-Undang kewarganegaraan RI yang berlaku saat ini yaitu UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Mengenai status kewarganegaraan dalam perkawinan campuran, hal tersebut diatur di dalam Pasal 26 UU Kewarganegaraan, yang berbunyi:

(1) Perempuan Warga Negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.

(2) Laki-laki Warga Negara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut.

(3) Perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia dapat mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki tersebut, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda.

(4) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan oleh perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah 3 (tiga) tahun sejak tanggal perkawinannya berlangsung.

Melihat pada pertanyaan yang Saudara ajukan, jika kita melihat ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Kewarganegaraan, dapat diketahui bahwa apabila hukum negara asal si istri memberikan kewarganegaraan kepada pasangannya akibat perkawinan campuran, maka suami yang WNI dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesia, kecuali jika dia mengajukan pernyataan untuk tetap menjadi WNI.

Dengan demikian perlu diperhatikan apakah nantinya setelah menikah pasangan suami istri tersebut akan menetap tinggal di Indonesia. Di dalam ketentuan Undang-Undang Kewarganegaraan, tidak ditentukan bahwa seorang WNA yang kawin dengan WNI maka secara otomatis menjadi WNI, termasuk jika menetap di Indonesia. Hal yang perlu diperhatikan oleh si istri yang WNA adalah selama tinggal di Indonesia adalah harus memiliki izin tinggal.

Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat .

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BOYOLALI
Alamat : Jl. pandanaran No. 29 Ngrancah, Siswodipuran, Kec. Boyolali, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah 57316
Kontak : 85868501000

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang piutang diakibatkan kecanduan judi online

Anak saya usia 16 tahun terjerat pinj

Hutang Piutang
hutang tertunggak

Apakah ada cara lain dalam menagih hu

Pertanahan
Ketidakjelasan kepemilikan sebidang tanah

Orang tua saya memiliki sebidang tana

Pertanahan
Sertifikat tanah hilang

Saudara saya Merupakan Korban Angin P

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.