Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2022-12-08 13:58:08
Hukum Waris
AHLI WARIS

Mengenai ahli waris yg ditinggalakan org tua tidak memiliki anak

Dijawab tanggal 2022-12-16 10:02:22+07

Dalam KUHPerdata Pasal 171 s/d 214 menjelaskan bahwa pembagian harta waris bagi pasangan suami istri yang tidak memiliki anak, apabila orang yang telah meninggal tersebut masih memiliki istri/suami, ke-2 orangtua, dan saudara kandung, maka harta waris akan diberikan kepada mereka sesuai dengan bagiannya. Namun apabila istri/suami dan ke-2 orangtua dari orang tersebut sudah meninggal, maka ahli warisnya adalah saudara kandungnya dengan bagian yang sama rata, yaitu 1/3 apabila saudara kandungnya lebih dari 1 (satu) orang. Namun jika ia hanya memiliki 1 (satu) orang saudara kandung, maka harta waris diberikan semua kepada saudara kandungnya. Ahli waris bagi pasangan suami istri yang tidak memiliki keturunan, yaitu naik ke atas terlebih dahulu seperti orang tua lalu ke bawah seperti saudara kandung, tetapi apabila keduanya telah meninggal, maka ahli warisnya turun lagi ke bawah yaitu keponakan.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TAPIN
Alamat : Kejaksaan Negeri Tapin Jl. R. Soeprapto Nomor 1 Rantau, Kec. Tapin Utara, Kab. Tapin, Prov. Kalimantan Selatan
Kontak : 81345200288

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.