Mengenai ahli waris yg ditinggalakan org tua tidak memiliki anak
Dalam KUHPerdata Pasal 171 s/d 214 menjelaskan bahwa pembagian harta waris bagi pasangan suami istri yang tidak memiliki anak, apabila orang yang telah meninggal tersebut masih memiliki istri/suami, ke-2 orangtua, dan saudara kandung, maka harta waris akan diberikan kepada mereka sesuai dengan bagiannya. Namun apabila istri/suami dan ke-2 orangtua dari orang tersebut sudah meninggal, maka ahli warisnya adalah saudara kandungnya dengan bagian yang sama rata, yaitu 1/3 apabila saudara kandungnya lebih dari 1 (satu) orang. Namun jika ia hanya memiliki 1 (satu) orang saudara kandung, maka harta waris diberikan semua kepada saudara kandungnya. Ahli waris bagi pasangan suami istri yang tidak memiliki keturunan, yaitu naik ke atas terlebih dahulu seperti orang tua lalu ke bawah seperti saudara kandung, tetapi apabila keduanya telah meninggal, maka ahli warisnya turun lagi ke bawah yaitu keponakan.