halo bapa .
mau minta bantuan..Bagaimana jika seorang pewaris memiliki hutang lebih besar daripada harta warisan yang diterima Haruskah ahli waris membayar semua hutang pewaris?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN.
Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Jumlah kewajiban utang ini sesuai dengan persentase bagian warisan yang diterima oleh masing-masing orang. Termasuk jika utang yang ditinggalkan lebih besar dari harta yang ditinggalkan, maka ahli waris wajib melunasi utang pewaris dengan harta mereka.
Demikian yang dapat kami JPN KN Rote Ndao sampaikan, kalo jawaban kami belum memuaskan atau ada pertanyaan lain yang masih ingin disampaikan. kamu dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Rote Ndao secara gratis. Terima Kasih salam BETA ROTE.