Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2022-09-13 12:59:34
Hukum Waris
WARIS

Permasalahan mengenai harta warisan seseorang yang tidak memiliki istri, anak, suadara kandung dan kedua orangtuanya sudah meninggal. Bagaimana pembagian warisannya dan yang berhak mendapatkan hartanya 

Dijawab tanggal 2022-09-15 10:10:16+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN

Dalam Hukum Waris terdapat 3 sistem pewarisan yaitu Waris Islam, Waris  Perdata (BW), dan Waris Adat. Dalam hal ini Saudara tidak menjelaskan Agama dari si Pewaris jadi kami akan menjawabnya dengan menggunakan Hukum Perdata (BW).

Dalam Waris Perdata (BW) mengenal pewarisan berlangsung karena adanya kematian, Waris Perdata (BW)  terdapat 4 golongan ahli waris yang dapat mewaris dari seseorang yang telah meinggal (Pewaris):

  1. Golongan I, terdiri dari: suami/istri yang ditinggalkan, anak-anak sah, serta keturunannya (Pasal 852 BW).
  2. Golongan II, terdiri dari: ayah, ibu, saudara, dan keturunan saudara (Pasal 854-857 BW).
  3. Golongan III, terdiri dari: kakek, nenek, saudara dalam garis lurus ke atas (Pasal 853 BW).
  4. Golongan IV, terdiri dari: saudara dalam garis ke samping, contoh: paman, bibi, saudara sepupu, sampai maksimal derajat keenam (Pasal 861 BW).

Apabila masih terdapat Ahli Waris Golongan I maka tertutup mewaris untuk ahli waris golongan II, III, IV. Namun jika ahli waris golongan I tiada maka Ahli Waris Golongan II yang berhak untuk mewaris sedangkan Ahli Waris III, IV, tidak dapat untuk mewaris dan seperti itu seterusnya.

Namun melihat pertanyaan yang Saudara ajukan, dapat Kami asumsikan bahwa Suami (Pewaris) tersebut masih memiliki Kakek ataupun Nenek yang dalam hal ini masuk kedalam Ahli Waris Golongan III. Jadi Kakek dan Nenek dari Pewaris tersebut berhak untuk menjadi Ahli Waris dari harta waris yang ditinggalkan oleh Pewaris.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan. Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Layanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Mataram secara Gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. MATARAM
Alamat : Jl. Dr. Sudjono Lingkar Selatan Kota Mataram
Kontak : 87860605752

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.