Permasalahan mengenai harta warisan seseorang yang tidak memiliki istri, anak, suadara kandung dan kedua orangtuanya sudah meninggal. Bagaimana pembagian warisannya dan yang berhak mendapatkan hartanya
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN
Dalam Hukum Waris terdapat 3 sistem pewarisan yaitu Waris Islam, Waris Perdata (BW), dan Waris Adat. Dalam hal ini Saudara tidak menjelaskan Agama dari si Pewaris jadi kami akan menjawabnya dengan menggunakan Hukum Perdata (BW).
Dalam Waris Perdata (BW) mengenal pewarisan berlangsung karena adanya kematian, Waris Perdata (BW) terdapat 4 golongan ahli waris yang dapat mewaris dari seseorang yang telah meinggal (Pewaris):
Apabila masih terdapat Ahli Waris Golongan I maka tertutup mewaris untuk ahli waris golongan II, III, IV. Namun jika ahli waris golongan I tiada maka Ahli Waris Golongan II yang berhak untuk mewaris sedangkan Ahli Waris III, IV, tidak dapat untuk mewaris dan seperti itu seterusnya.
Namun melihat pertanyaan yang Saudara ajukan, dapat Kami asumsikan bahwa Suami (Pewaris) tersebut masih memiliki Kakek ataupun Nenek yang dalam hal ini masuk kedalam Ahli Waris Golongan III. Jadi Kakek dan Nenek dari Pewaris tersebut berhak untuk menjadi Ahli Waris dari harta waris yang ditinggalkan oleh Pewaris.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan. Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Layanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Mataram secara Gratis.