Jika seorang pewaris meninggalkan warisan sawah dan kos,, tetapi di wasiat sawah diturunkan untuk anak nya dan ¼ kos untuk istrinya dan sisanya dibagikan keanak, akan tetapi si istri menuntut haknya agar mendapatkan bagian di sawah tersebut. Akan tetapi anak nya tidak ingin membagikan/ mengikutsertakan si ibu dalam pembagian sawah. Bagaimana solusi agar si ibu mengerti atau ada pasal yang menegaskan tentang permasalahan tersebut
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN
Sebelumnya mohon maaf jikalau kami hanya menjawab untuk satu pertanyaan saja, karena terdapat 2 (dua) pertanyaan yang sama dengan pertanyaan ini.
Warisan dari ayah kepada anak-anak merupakan harta kekayaan yang diwariskan dari seorang pria yang menikah kepada anak-anaknya yang menjadi ahli waris sah sat dia telah meninggal dunia. Di dalam warisan ini, terdapat bagian istrinya (ibu anak-anaknya) yang telah diatur secara hukum perundangan. Seberapa besar harta milik ibu di dalam warisan ayah, dilihat dari jumlah harta bersama serta jumlah bagian dari warisan ayah yang menjadi hak ibu (istri).
Pasal 35 UU Perkawinan menyebutkan mengenai harta bersama. Pada pasal ini harta dalam perkawinan (rumah tangga) dibedakan menjadi:
Bagi Muslim, ketentuan tentang harta bersama diatur di dalam Kompilasi Hukum Islam. Pasal 85 Pasal 97 KHI membagi harta perkawinan menjadi:
Maka ibu berhak atas separuh dari harta bersama tersebut. Untuk memisahkan mana harta bersama dan mana harta pribadi milik ayah, maka ada pembuktian lebih lanjut. Namun, untuk diketahui bila memang ternyata semasa hidupnya ayah belum membagi harta bersama dengan ibu harta bersama tersebut bisa dibagikan sebelum pembagian warisan. Artinya, harta warisan peninggalan ayah harus dikurangi bagian ibu yang merupakan hak atas harta bersama.
Secara sederhana, baik ibu maupun anak-anak wajib mengenal pembagian harta di dalam perkawinan ayah (suami ibunya). Jika warisan yang diturunkan kepada para ahli waris murni merupakan harta ayah maka ibu yang menjualnya telah melanggar hukum dan bisa dituntut.
Harta seorang ayah yang tidak boleh dijual ibu adalah:
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan. Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Layanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Mataram secara gratis.