Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 24 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2022-08-18 14:25:35
Hukum Waris
HUKUM WARIS

Jika seorang pewaris meninggalkan warisan sawah dan kos,, tetapi di wasiat sawah diturunkan untuk anak” nya dan ¼ kos untuk istrinya dan sisanya dibagikan keanak, akan tetapi si istri menuntut haknya agar mendapatkan bagian di sawah tersebut. Akan tetapi anak” nya tidak ingin membagikan/ mengikutsertakan si ibu dalam pembagian sawah. Bagaimana solusi agar si ibu mengerti atau ada pasal yang menegaskan tentang permasalahan tersebut

Dijawab tanggal 2022-08-23 09:14:30+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN

Sebelumnya mohon maaf jikalau kami hanya menjawab untuk satu pertanyaan saja, karena terdapat 2 (dua) pertanyaan yang sama dengan pertanyaan ini.

Warisan dari ayah kepada anak-anak merupakan harta kekayaan yang diwariskan dari seorang pria yang menikah kepada anak-anaknya yang menjadi ahli waris sah sat dia telah meninggal dunia. Di dalam warisan ini, terdapat bagian istrinya (ibu anak-anaknya) yang telah diatur secara hukum perundangan. Seberapa besar harta milik ibu di dalam warisan ayah, dilihat dari jumlah harta bersama serta jumlah bagian dari warisan ayah yang menjadi hak ibu (istri).

Pasal 35 UU Perkawinan menyebutkan mengenai harta bersama. Pada pasal ini harta dalam perkawinan (rumah tangga) dibedakan menjadi:

  • Harta yang diperoleh selama perkawinan yang menjadi harta bersama;
  • Harta bawaan masing-masing suami istri, baik harta tersebut diperoleh sebelum menikah atau dalam pernikahan yang diperoleh masing-masing sebagai harta pribadi, contohnya, hadiah atau warisan. Harta pribadi sepenuhnya berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Bagi Muslim, ketentuan tentang harta bersama diatur di dalam Kompilasi Hukum Islam. Pasal 85 – Pasal 97 KHI membagi harta perkawinan menjadi:

  • Harta bawaan suami, yaitu harta yang dibawa suami sejak sebelum perkawinan;
  • Harta bawaan istri, yaitu harta yang dibawanya sejak sebelum perkawinan;
  • Harta bersama suami istri, yaitu harta benda yang diperoleh selama perkawinan yang menjadi harta bersama suami istri;
  • Harta hasil dari hadiah, hibah, waris, dan shadaqah suami, yaitu harta yang diperolehnya sebagai hadiah atau warisan;
  • Harta hasil hadiah, hibah, waris, dan shadaqah istri, yaitu harta yang diperolehnya sebagai hadiah atau warisan.

Maka ibu berhak atas separuh dari harta bersama tersebut. Untuk memisahkan mana harta bersama dan mana harta pribadi milik ayah, maka ada pembuktian lebih lanjut. Namun, untuk diketahui bila memang ternyata semasa hidupnya ayah belum membagi harta bersama dengan ibu harta bersama tersebut bisa dibagikan sebelum pembagian warisan. Artinya, harta warisan peninggalan ayah harus dikurangi bagian ibu yang merupakan hak atas harta bersama.

Secara sederhana, baik ibu maupun anak-anak wajib mengenal pembagian harta di dalam perkawinan ayah (suami ibunya).  Jika warisan yang diturunkan kepada para ahli waris murni merupakan harta ayah maka ibu yang menjualnya telah melanggar hukum dan bisa dituntut.

Harta seorang ayah yang tidak boleh dijual ibu adalah:

  • Harta bersama dari hasil pembagian dengan ibu
  • Harta pribadi milik ayah semasa hidupnya.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan. Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Layanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Mataram secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. MATARAM
Alamat : Jl. Dr. Sudjono Lingkar Selatan Kota Mataram
Kontak : 87860605752

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.