Selamat siang pak admin
saya mau menanyakan tentang pernikahan beda warga negara pak, jadi saudara saya yang saat ini sedang bekerja di luar negeri menjalin hubungan dengan perempuan yang berbeda warga negara, dan sebentar lagi akan melangsungkan pernikahan, apakah status kewarganegaraan saudara saya sebagai warga negara indonesia akan dicabut mohon penjelasannya.
terima kasih
terima kasih atas kepercayaannya pada Halo JPN, adapun jawaban kami sebagai berikut ;
Risiko Perkawinan Campuran tertera pada Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyatakan:
warga Indonesia yang kawin dengan negara asing kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya atau istrinya, kewarganegaraann istri mengikuti warga negara suami sebagai akibat perkawinan dan sebaliknya. Jika seorang laki-laki/perempuan ingin tetap mempertahankan status warga negara Indonesia, dapat mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya kepada pejabat atau perwakilan Republik Indonesia yang wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki tersebut, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
demikian jawaban kami mudah-mudahan memberikan sedikit pencerahan kepada saudara.
terima kasih.
Anak saya usia 16 tahun terjerat pinj